Beranda » DPO Pelaku Pencabulan Santriwati Moch Subchi Azal Tsani Sekitar Jam 23:40 Berhasil Diamankan

JOMBANG ~ Muhamad Subchi Azal Tsani (MSAT), DPO kasus dugaan pencabulan terhadap santri, setelah sekitar 15 jam dikakukan pengepungan akhirnya berhasil diamankan, Kamis malam Jum’at (7/7/2022) Sekitar Pukul 23;40 WIB.

“Malam ini sekitar 23:40 wib, yang bersangkutan telah kami amankan dan Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung jalannya penegakan hukum ini,” ucap Kapolda Jatim.

Dari pantauan awak media ditangkapnya putra Pimpinan Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukti tersebut ditandai dengan dibukanya pintu utama pesantren oleh polisi sekitar pukul 23.35 wib.

Upaya penangkapan MSAT memang berjalan cukup alot. Selain dihadang ratusan
simpatisan, polisi juga sempat kesulitan menemukan tempat persembunyian MSAT lantaran banyak ruangan tersembunyi di pesantren seluas 5 hektar itu.

Turut dalam Iring-iringan Rombongan Polda Jatim Memantau Sampai jum’at 8 Juli 2022 Pukul 01;30 WIB Sesampainya di Polda Jatim Moch Subchi Al Tsani alias MSAT (42) Tersangka Utama kasus pencabulan santri di pondok pesantren Shiddiqiyah Jombang langsung ditahan di Mapolda Jatim, Jumat (08/07/2022) dini hari. Rombongan mobil Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta, datang pada pukul 00.54 WIB. Namun, tersangka MSAT belum nampak.

Malam ini kami sudah tangkap tersangka MSA dan akan kami lakukan pemeriksaan sidik jari dan kesehatan untuk memastikan jika kesehatan yang bersangkutan MSA,” ujar Dirmanto, Jumat (08/07/2022) pukul 01.05 WIB di depan gedung direktorat reserse kriminal umum Polda Jawa Timur.

Saat ditanya oleh beberapa awak media yang berkumpul di Polda malam ini terkait, apakah KH Muhammad Mukhtar Mukthi juga ikut dalam rombongan? Dirmanto hanya menjawab jika hanya MSA yang dibawa. Ia pun berjanji akan segera merilis kasus ini dan akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait teknis penyerahan tersangka.

“Hanya MSA, besok kita rilis mohon bersabar. Yang jelas langsung kita tahan malam ini juga,” imbuh Dirmanto.

Sekedar diketahui dan Seperti diberitakan sebelumnya, info malam ini Kementerian Agama (Kemenag) juga telah resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah Kecanatan Ploso, Kabupaten Jombang. Diketahui ponpes tersebut menjadi sarang persembunyian tersangka pencabulan berinisial MSA (42), dan Ponpes ini juga diduga menjadi lokasi / TKP pencabulan santriwati.

Sementara Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur (Jatim, KH Iffatul Latoif mendukung pencabutan izin operasional ponpes tersebut. Menurutnya langkah sudah sangat tepat. Karena sudah terbukti kalau ada kasus asusila di dalamnya.

“Bagus saya sangat setuju, karena kalau sudah terbukti adanya kasus seperti itu sebaiknya ditutup saja. Karena sudah jelas terbukti secara hukum,” ujar Gus Toif (sapaan karib) Ketua RMI Jatim, di Surabaya, Kamis (7/7/2022).

Pencabutan izin hingga penutupan ponpes, sambung Gus Toif, bisa menjadi efek jera sekaligus pembelajaran bagi ponpes lainnya di Jatim maupun Indonesia. Sehingga, kejadian bejat serupa tidak bakal terjadi lagi.

Biar bisa memberi efek (jera) pada mereka,” tegasnya.

“Ini sungguh memukul kami komunitas pesantren yang selama ini sungguh menjaga dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” tambahnya.

Terkait status Ponpes Shiddiqiyah, Gus Toif membeberkan bahwa ponpes tersebut tidak masuk dalam naungan NU.

“Yang saya tahu bahwa pondok pesantren yang terjadi kasus itu lebih tidak mau berbaur dengan kami, bukan dari golongan orang-orang NU lebih jelasnya.

“Masing-masing pondok pesantren itu pasti sudah ada regulasinya. Masalahnya yang dalam kasus ini pesantren yang menyendiri. Karena pesantren itu tidak berbaur dengan komunitas pesantren kebanyakan, seperti itu,” pungkasnya. (redaksi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *