Sukabumi, Jawa Barat. seputarindonesia.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (DPC LIN) Sukabumi, Muh. Dasep, mengecam keras pernyataan tidak bertanggung jawab dan cenderung arogan yang dilontarkan oleh bendahara PKBM Tunas Sukalarang Mandiri (TSM). Kecaman ini merupakan buntut dari temuan investigasi mengenai dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta pembiaran legalitas lembaga yang telah kadaluarsa.
Menanggapi konfirmasi tim LIN terkait dugaan pencairan dana BOSP tanpa verifikasi dan pengesahan dari Penilik Dinas Pendidikan, Ibu Enung selaku Bendahara PKBM TSM justru memberikan jawaban yang sangat kontradiktif dan tidak profesional melalui pesan singkat.
“Ibu tidak mengurus mereka, itu urusan mereka, dan ibu tidak mau tahu tentang mereka, maaf sekali.”

Muh. Dasep Ketua DPC. LIN, dengan tegas menyatakan bahwa sikap tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap mekanisme kontrol negara.
“Seorang bendahara lembaga pendidikan yang mengelola anggaran negara tidak memiliki hak untuk berkata ‘tidak mau tahu’. Jawaban tersebut bukan sekadar ketidakpedulian, melainkan indikasi kuat adanya upaya menyembunyikan kejahatan administrasi dan anggaran. Sikap ini adalah penghinaan terhadap fungsi pengawasan Dinas Pendidikan dan Penilik yang memiliki otoritas sah menurut undang-undang,” cetus Muh. Dasep dengan nada geram.
Data investigasi pada portal resmi Dapodik Kemendikdasmen dan sekolah.data.kemdikbud.go.id mengungkap fakta hukum yang fatal. Izin Operasional (IJOP) PKBM TSM telah mati/kadaluarsa sejak 20 Mei 2021. Selain itu, data SK Operasional, nama pendirian yayasan, hingga Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) tidak tercantum secara sah.
“Ini adalah skandal besar! Bagaimana mungkin sebuah lembaga yang secara legalitas sudah ‘mati’ masih bisa menyedot uang negara melalui dana BOSP? Jika izinnya saja sudah kadaluarsa, maka setiap rupiah yang cair ke rekening PKBM TSM diduga ilegal dan merupakan potensi kerugian negara yang nyata,” tambah Muh. Dasep.
Tidak hanya soal izin, DPC LIN juga mencium aroma manipulasi data siswa. Untuk itu, LIN mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi agar segera turun ke lapangan dan meminta secara transparan seluruh dokumen fisik Warga Belajar yang terdaftar di Dapodik PKBM TSM.
“Kami meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan pencocokan data riil. Tunjukkan Ijazah, dan Kartu Keluarga (KK) dari setiap warga belajar yang diklaim ada di Dapodik. Jangan sampai dana BOSP cair berdasarkan data ‘siswa fiktif’ atau siswa siluman yang hanya ada di atas kertas demi mengeruk keuntungan pribadi pengelola. Jika data riil tidak sesuai dengan Dapodik, maka ini adalah murni tindak pidana penipuan dan korupsi,” tegas Muh. Dasep.
Selain masalah data siswa, LIN menyoroti dugaan ketidakjelasan aset dan fasilitas belajar. meminta Dinas Pendidikan melakukan kroscek lapangan secara mendalam terkait Sarana Prasarana penunjang yang diklaim milik lembaga.
“Status aset PKBM TSM harus terang benderang. Apakah gedung dan fasilitasnya milik sendiri, sewa, pinjam pakai, atau hibah? Semua harus dibuktikan dengan dokumen hukum yang sah sesuai peraturan yang berlaku. Lembaga pendidikan bukan tempat untuk melakukan praktik ‘sulap’ administrasi aset demi mendapatkan legalitas palsu!” cetus Muh. Dasep.
DPC LIN Sukabumi tidak akan tinggal diam melihat praktik yang merusak tatanan pendidikan ini. Sebagai langkah konkret, Muh. Dasep menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera melayangkan Surat Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Maladministrasi secara resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
“Kami sudah mengantongi bukti-bukti otentik, mulai dari data Dapodik hingga bukti percakapan yang menunjukkan ketidakpatuhan pengelola. Kami pastikan masalah ini akan sampai ke meja jaksa. Tidak ada tempat bagi pengelola pendidikan yang hanya ingin memperkaya diri dengan menabrak aturan Sisdiknas!” tegasnya menutup pernyataan.
Tuntutan DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN). mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk segera memanggil paksa dan memeriksa seluruh pengelola PKBM Tunas Sukalarang Mandiri. mewajibkan pengelola menunjukkan dokumen asli (Ijazah, KK) seluruh Warga Belajar yang disinkronkan dengan Dapodik tahun berjalan.
Meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, untuk mengusut tuntas aliran dana BOSP PKBM TSM sejak tahun 2021 hingga sekarang. sanksi pemberhentian dan Penutupan Permanen serta pengembalian seluruh kerugian negara oleh pihak pengelola.









