News  

Dinas Pendidikan Perketat Pengawasan Dana BOSP 2026: PKBM Wajib Patuhi Prosedur Administrasi

Sukabumi, Jawa Barat. seputarindonesia.co.id – Menindaklanjuti dinamika penyaluran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2026, Dinas Pendidikan melalui Penilik Satuan Pendidikan Non-Formal (PNF) di seluruh wilayah kerja mengeluarkan instruksi tegas. Seluruh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) diwajibkan mematuhi protokol administrasi demi menjaga akuntabilitas keuangan negara.

Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP, ditegaskan bahwa akuntabilitas penggunaan dana wajib berlandaskan legalitas formal yang valid. Dinas Pendidikan menginstruksikan.

Dilarang Keras melakukan penarikan dana BOSP sebelum mengantongi Lembar Pengesahan resmi pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan (RKAS). Penarikan dana tanpa pengesahan dikategorikan sebagai tindakan mal-administrasi dan pelanggaran terhadap Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Sekretaris Dinas Pendidikan, yang saat ini menjabat sebagai Plt. Kepala Bidang PAUD dan PNF, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan setiap rupiah dana negara tersalurkan sesuai peruntukannya. Dalam pernyataannya, beliau menekankan pentingnya kepatuhan terhadap sistem digital yang telah terintegrasi.

“Kami mendukung penuh langkah para Penilik dalam memperketat pengawasan ini. Selaku Plt. Kabid PAUD-PNF, saya instruksikan agar pengelola PKBM disiplin dalam tata kelola. Dana BOSP adalah amanah negara untuk mencerdaskan masyarakat, maka pengelolaannya tidak boleh main-main. Dinas Pendidikan tidak akan memberikan toleransi bagi lembaga yang mencoba mencairkan dana di luar prosedur ARKAS. Ketertiban administrasi adalah cermin profesionalisme pengelola PKBM,” tegas Sekretaris Dinas Pendidikan/Plt. Kabid PAUD-PNF diruangannya (23/02/2026).

Langkah preventif ini juga mendapat dukungan penuh dari Ketua LIN DPC Sukabumi, Muh. Dasep. Beliau menilai fungsi pengawasan Penilik dan ketegasan jajaran pimpinan Dinas Pendidikan adalah garda terdepan dalam mencegah praktik koruptif di sektor pendidikan non-formal.

Lembaga PKBM yang bersikap tidak kooperatif akan dihadapkan pada konsekuensi sistemik yang bersifat mutlak, mulai dari penangguhan hingga pemblokiran penyaluran dana tahap berikutnya melalui integrasi sistem ARKAS/BOP Salur. Penarikan dana tanpa RKAS yang disahkan berpotensi dinyatakan sebagai “Kerugian Negara” oleh Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain ketertiban finansial, Dinas Pendidikan melalui Bidang PAUD-Dikmas menekankan kewenangannya dalam melakukan validasi data kependidikan. Seluruh PKBM diimbau untuk segera menyelesaikan konsolidasi berkas autentik Warga Belajar (Ijazah, Akte, KK) sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku di bawah naungan dinas.

Dinas Pendidikan mengingatkan bahwa kelengkapan dokumen ini merupakan prasyarat mutlak dalam validasi data Dapodik. Kegagalan dalam memenuhi standar dokumentasi yang ditetapkan oleh dinas dapat berimplikasi pada diskualifikasi kepesertaan program BOSP lembaga yang bersangkutan secara sistemik.

Dinas Pendidikan bersama LIN berkomitmen untuk terus bersinergi guna memastikan transparansi dan tata kelola pendidikan yang bersih dari praktik-praktik non-prosedural di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *