Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal Dan Ringkus 17 Tersangka

Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal Dan Ringkus 17 Tersangka

Seputarindonesia.co.id // BEKASI KOTA – Melengkapi rangkaian pengungkapan kasus narkotika, Polres Metro Bekasi Kota secara tegas menyatakan perang terhadap peredaran obat keras tanpa izin edar. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (27/01/2026), Kapolres Metro Bekasi Kota mengungkap hasil operasi besar-besaran selama bulan Januari yang berhasil membongkar jaringan penjual obat terlarang di berbagai wilayah kecamatan.

Kegiatan rilis di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota ini dipimpin oleh Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kombes Pol Bayu Pratama Gubunagi, Kasatesnarkoba Kompol Untung Riswaji, Kasie Humas AKP Suparyono, dan Kanit Propam AKP Ubaidillah.

Kapolres memaparkan bahwa selama Januari 2026, jajaran Polres dan Polsek telah mengungkap 13 kasus di berbagai titik, dengan rincian:

– Bekasi Utara: 4 kasus (4 tersangka)

– Bekasi Timur: 3 kasus (3 tersangka)

– Jatiasih: 2 kasus (4 tersangka)

– Pondok Gede: 2 kasus (3 tersangka)

– Medan Satria: 2 kasus (3 tersangka)

Dari tangan total 17 tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 12.649 butir obat keras berbagai jenis, 16 unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi.

“Peredaran obat keras tanpa izin edar ini menjadi perhatian khusus kami, karena merupakan pemicu utama berbagai permasalahan sosial di Kota Bekasi, termasuk aksi tawuran remaja. Banyak pelaku tawuran mengonsumsi obat-obatan ini untuk meningkatkan adrenalin dan keberanian mereka secara negatif,” tegas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya adalah dengan menyewa kios atau warung secara bulanan. Mereka kerap berpindah-pindah tempat (mobile) guna menghindari pantauan petugas. Para tersangka yang diringkus mayoritas merupakan pemilik atau penjual yang tertangkap tangan saat menjajakan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

– Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

– Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

– Serta penyesuaian pidana menurut UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi agar tidak ragu melaporkan jika mencurigai adanya toko atau warung yang menjual obat-obatan keras secara ilegal. “Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk segera menindak lanjuti dan memutus rantai peredaran obat terlarang ini demi keselamatan generasi muda kita,” pungkasnya.

(Gunawan Darmawan/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *