Kejagung Sita Sejumlah Aset Tanah Seluas 20.027 Meter Persegi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset terkait erkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha. Penyitaan ini dilakukan pada Selasa 7 Oktober 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna,S.H.M.H.,melalui keteranagan tertulisnya di Jakarta,Rabu (08/10/2025).

Kapuspenkum menjelaskan bahwa
adapun aset yang dilakukan penyitaan Kejagung yaitu:

1). 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 m2, berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta;

2).1 (satu) bidang tanah dan bangunan di atasnya berupa Vila dengan total luas 3.120 m2, berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar;.

3). 4 (empat) bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat.

Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak 6 (enam) bidang tanah dengan total luas 20.027 m2, terangnya.

Kegiatan pemasangan tanda atau plang penyitaan berjalan lancar dan aman dengan dukungan personel dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, Babinsa wilayah setempat serta Aparat Desa dan Kelurahan,Ujarnya Kapuspenkum. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *