Badan Pemulihan Aset Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp 2,7 Miliar Perkara Korupsi dan TPPU Terpidana Harry Prasetyo.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, berhasil melelang Barang Rampasan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Harry Prasetyo, MBA yang merupakan Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Lelang ini dilaksanakan pada Kamis 2 Oktober 2025, meliputi aset yang telah dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Harry Prasetyo, MBA, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Adapun objek lelang yang berhasil laku terjual yaitu, 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 240 m2 sesuai SHGB No. 05828 di Perumahan Puspita Loka BSD, Jalan Wadelia Blok G Nomor 6, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dengan total penjualan senilai Rp2.783.000.000 (dua miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta rupiah), yang hasilnya akan disetor ke kas negara.

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi E-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id dengan batas akhir pelaksanaan penawaran ditetapkan pada pukul 10.00 WIB sesuai dengan waktu server aplikasi lelang.

Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis dalam rangka pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara.
(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *