LSM PEKA Siap Mengadvokasi Laporan Ahmad Syarifudin Di Polsek Pebayuran

Kabupaten Bekasiseputar Indonesia.co.id – Polemik penghinaan di media sosial kembali mencuat. Ahmad Syarifudin, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polsek Pebayuran Polres Metro Bekasi, Rabu (1/10/2025) dini hari.

Laporan tersebut teregistrasi dalam STTLP/01/2025/POLSEK PEBAYURAN/RESTRO BEKASI/PMJ.

Ahmad mengaku direndahkan dengan kata-kata kasar yang dilontarkan oleh seorang anggota grup WhatsApp “Komunitas Peduli Keadilan” bernama Iyus Kastelo. Dalam pesan yang beredar di grup, Iyus diduga menulis kata-kata bernada menghina, di antaranya menyebut Ahmad dengan istilah “jongos” dan “wartawan cipe”, serta menudingnya hanya membuat berita pencitraan.

Kutipan pesan tersebut antara lain berbunyi:

“Yah gitu doang dasar jongos. Lo baru dikasih duit cepe dah gak menghargai temen sesama satu profesi. Namanya ge media receh tukang jale doang, yang salah ge dibenerin. Mayan cipe ge bikin berita pencitraan sanggahan.”

Merasa dirugikan, Ahmad memilih jalur hukum.
“Pesan itu jelas mencoreng nama baik saya, apalagi disampaikan di ruang publik digital yang banyak diikuti orang. Sebagai warga negara sekaligus insan pers, saya memilih jalur hukum agar ada efek jera,” tegas Ahmad usai membuat laporan.

Atas dasar itu, laporan dibuat dengan sangkaan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 310 jo Pasal 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kasus ini kian menyoroti gelapnya penyalahgunaan ruang digital yang kerap menjadi ajang hujatan. Terlebih, serangan kali ini menimpa figur publik yang memimpin organisasi pers di Jawa Barat.

Menanggapi laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pebayuran, IPDA Iim Nurahim, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan memanggil terlapor.

“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saudara Iyus Kastelo untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan adanya pernyataan resmi ini, publik diingatkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial bukanlah kebebasan untuk menghina. Setiap kata yang menjurus pada perendahan martabat orang lain berpotensi menyeret pelakunya ke Ranah hukum.

(Ling)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *