Kejagung RI dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman Gelar Tandatangan Nota Kesepahaman.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Jaksa Agung ST Burhanuddin melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait pada Selasa 23 September 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Penandatanganan ini merupakan tindaklanjut dari pendampingan program penyediaan lahan tempat tinggal oleh Kementerian PKP.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan RI selaku lembaga penegak hukum dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman selaku penyelenggara pembangunan, seringkali dihadapkan pada tantangan dan kerumitan yang multidimensi. Mulai dari persoalan alih fungsi lahan, penyimpangan dalam pengadaan tanah dan barang/jasa, potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran program perumahan rakyat, sengketa pertanahan, hingga upaya pengamanan aset-aset negara di sektor properti.

“Nota Kesepahaman yang akan kita tandatangani hari ini bukanlah sekadar formalitas birokrasi, melainkan  sebuah komitmen politik hukum (legal policy) yang konkret untuk membangun sistem kolaborasi yang sinergis, proaktif, dan preventif,” Ucapnya Jaksa Agung.

Adapun ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati dalam nota kesepahaman ini sangat komprehensif dan relevan dengan kebutuhan saat ini, yang meliputi:

1). Pertukaran Data dan Informasi, yaitu dengan membangun sistem berbagi data yang terintegrasi untuk mendukung analisis risiko dan pengambilan keputusan yang lebih akurat, baik dalam perencanaan program maupun pengawasan;

2). Pemberian Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum, dalam hal ini Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum sejak dini (early legal assistance) dan pertimbangan hukum strategis untuk memitigasi potensi masalah hukum dalam berbagai kebijakan dan program Kementerian PKP;

3). Dukungan Penegakan Hukum, khususnya dalam menangani dugaan tindak pidana, termasuk korupsi, yang berpotensi menghambat program-program prioritas pemerintah di bidang perumahan dan permukiman;

4). Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, Melalui pendidikan dan pelatihan bersama untuk meningkatkan pemahaman aparat kedua belah pihak mengenai aspek hukum pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang bersih;

5). Pemulihan Aset (Asset Recovery), dengan berkolaborasi dalam upaya penyelamatan dan pengembalian aset negara yang mengalami penyimpangan dalam program perumahan;

6). Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, melalui langkah langkah preventif seperti sosialisasi, penyusunan sistem pengendalian gratifikasi, dan penguatan pengawasan internal;

7). Pengamanan Pembangunan Strategis, guna memastikan proyek-proyek strategis nasional di sektor perumahan dan permukiman dapat berjalan lancar, aman, dan terbebas dari gangguan yang bersifat hukum maupun non-hukum.

Atas nama pimpinan dan segenap keluarga besar Kejaksaan RI, Jaksa Agung menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Menteri PKP beserta jajaran atas komitmen dan sinergi positif yang telah dibangun selama proses perumusan nota kesepahaman ini.

“Saya yakin, dengan semangat kolektivitas dan saling percaya, kerja sama ini akan membuahkan hasil yang nyata dan berdampak langsung bagi percepatan pembangunan yang berkualitas dan berkeadilan. Mari jadikan momen ini sebagai titik tolak untuk memperkuat praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang dilandasi oleh prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum, terangnya Jaksa Agung.

Menutup sambutannya, Jaksa Agung mengungkapkan komitmen Kejaksaan RI untuk mengawal dan mengimplementasikan seluruh butir kesepakatan dalam nota kesepahaman ini dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *