Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.
Pemeriksaan ke 6 (enam) orang saksi -saksi tersebut diungkapkan oleh JAM Pidsus Febrie di Kantor Kejaksaan Agung, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 18/09/2025).
JAM Pidsus menjelaskan babwa ke 6 (enam) orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1).STN selaku Sekretaris Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah.
2).GSM selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia.
3).SF selaku Kasubdit DAK Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tahun 2020.
4).AF selaku Direktur Utama PT Libera Technology Indonesia.
5).DI selaku Direktur PT Cipta Bayu Teknotama.
6).DMA selaku Direktur PT Teknologi Cipta Karya.
Dalam keterangannya JAM Pidsus mengatakan bahww adapun keenam orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL, Pungkasnya.
Lebih lanjut JAM Pidsus menjelaskan babwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Aro Ndraha/red).