Kejati Sumut Kembali Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru Perkara Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Perbaikan Jalan di Batu Bara.

Seputarindonesia.co.id. Medan Sumut- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan 4 tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas PUTR Batubara TA 2023, Senin (01/09/2025).

Hal tersebut disampaikan oleh Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M. Husairi, S.H., M.H kepada media saat di Konfirmasi. Ia menjelaskan bahwa ke 4 (empat) orang  tersangka tersebut merupakan Konsultan Pengawas yaitu: inisial RS, AHD, ISRS dan FRH, dan telah dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan oleh Kajati Sumut Dr Harli Siregar, SH, M.Hum, terangnya.

“ Penetapan penahanan ke 4 (Empat) orang tersangka baru tersebut
berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-14/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka ISRS, PRINT-15/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka RS, PRINT-16/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka FRH, PRINT-17/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 1 September 2025 untuk tersangka AHD dengan perintah penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” terangnya Husairi.

Tambahnya Husairi menjelaskan bahwa
berdasarkan hasil penyidikan ke 4 (empat) orang tersangka ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum karena dalam melaksanakan tugas tidak memperhatikan spesifikasi sehingga terdapat kekurangan volume dan mutu.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dengan modus operandi bahwa mereka selaku Konsultan Pengawas yang memiliki tugas memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar, namun dalam melaksanakan tugas tidak melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan dari segi mutu, kuantitas dan waktu sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis dengan maksimal sehingga mengalami kekurangan Volume Pekerjaan”,Ucapnya Husairi.

Lebih lanjut Husairi mengatakan bahwa penyidik meyakini telah terjadi kerugiam keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, dimana nilai total pekerjaannya sebesar Rp. 43.741.113.887,04,” Jelasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan 8 orang tersangka yaitu M.R.A selaku wakil direktur CV. Citra Perdana Nusantara, kemudian RZ selaku wakil direktur CV. Agung Sriwijaya, lalu AW selaku wakil direktur CV. Bintang Jaya, RSL selaku wakil direktur CV. Bersama, UP selaku wakil direktur CV. Guana Perkasa, AF selaku Wakil direktur CV. Egnar Gemilang, SSL selaku wakil direktur III CV. Naila Santika dan yang terakhir sdr.T.M.R selaku PPK pada Dinas PUTR Kab. Batubara dan dilakukan penahanan pada Jum’at (29/8/2025) lalu.

Terhadap ke 4 tersangka baru dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *