Tim Intelijen Kejagung RI Amankan DPO Tersangka GS Perkara Tindak Pidana Korupsi di Manokwari Papua Barat.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Maluku, bertempat di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Selasa (26/08/2025).

Penangkapan terpidana DPO tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna,S.H.,M.H.,saat menggelar siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung,Jakarta Selatan, Selasa (26/08/2025).

Kapuspenkum Anang Supriatna,S.H.,M.HM, mengatakan bahwa Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : GS
Tempat lahir : Ambon, Maluku
Usia/Tanggal lahir : 53 Tahun / 14 April 1972
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Tanah Lapangan Kecil Talake, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon/Jl. Rijali RT 002/RW 002, Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon

Tambahnya Anang Supriatna menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023, bahwa Sdri. GS ditetapkan tersangka oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2018 yang bernilai Rp31.000.000.000 (tiga puluh satu miliar rupiah).

Tersangka dijerat dengan Primair: Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut Anang menjelaskan bahwa tersangka saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *