Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (dua) orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.
Pemeriksaan saksi tersebut di ungkapkan oleh Kapuspenkum Anang Supriatna,S.H.M.H.,di Kantor KeJaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/08/2025).
Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H
M.H.,mengatakan bahwa ke 5(Lima) saksi yang diperiksa tersebut bernisial:
1). FW selaku Direktur PT Aneka Sakti Bakti (ASABA) tahun 2011 (Distributor Laptop Chromebook Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2021 s.d. 2022).
2). AW selaku Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek tahun 2022.
3). LMNG selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia.
4). RG selaku Head of Commercial Product PT Acer Indonesia.
5).TS selaku Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan tahun 2020.
Tambahnya Kapuspenkum menjelaskan bahwa adapun kelima orang saksi yang diperiksa tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL., Ucapnya.
Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Pungkasnya. (Aro Ndraha/red).