Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Pemeriksaan ke 9 (Sembilan) orang saksi tersebut disampaikan oleh JAM Pidsus Febrie di kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/07/2025).
JAM Pidsus menjelaskan bahwa ke 9 (sembilan) orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1). DWY selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata Divisi Hukum.
2). RAN selaku Executive Business Officer Bank BJB.
3). AE selaku Pemimpin Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komerisal Bank BJB.
4). PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020.
5). HA selaku Pemimpin Grup SKAI.
6). VSH selaku Staf Keuangan PT Sritex tahun 1991 s.d. 2025.
7). PL selaku Kasir/Keuangan PT Sritex.
8). PDAR selaku Karyawan Bank Jateng.
9). ABW selaku Direktur Utama Ayaka Suites Hotel.
Tambahnya JAM Pidsus mengatakan bahwa kesembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk, terangnya.
Lebih Lanjut JAM Pidsus menjelaskan bahwa pemeriksaan ke sembilan orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya.(Aro Ndraha/red).