Seputarindonesia.co.id. Nias- Pembangunan Jalan dan Jembatan Sirombu -Afulu (MYC) yang menghubungkan Wilayah Kabupaten Nias Barat dengan Kabupaten Nias Utara dengan Nomor Kontrak: HK.02101 Bb2.Wil3.S6/03/2023 (MYC) Nilai kontrak : Rp.321.300.000.000.(Tiga
Ratus Dua puluh satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah). Bersumber anggaran dari APBN 2023-2024 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa : Jaya Kontruksi -TPJ KSO dan Konsultan Pengawas : PT. Citra Diecona KSO PT. Perentjana Djaja KSO. PT.Jakarta Rencana Selaras, diduga kerjakan asal Jadi tanpa pengawasan dan Disinyalir bermuatan Rawan Korupsi.Hal tersebut disampaikan oleh Elemen masyarakat kepada tim Media ini saat melakukan investigasi di Lokasi pekerjaan, Sabtu, (19/07/2025) lalu.
Berdasarkan informasi dan hasil investigasi oleh Tim Media ini yang di himpun di lokasi pekerjaan bahwa
Pada pekerjaan Jalan dan Jembatan tersebut diduga dikerjakan hanya asal Jadi, dikerjakan tanpa Konsultan dan pengawasan dari Pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Dinas pengelolanya maupun Tim Ahli dari perusahan, sehingga pekerjakan pembangunan Jalan dan Jembatan Afulu-Sirombu tersebut disinyalir bermuatan Rawan korupsi yang merugikan Keuangan Negara Milyaran Rupiah, ucap Salah seorang sumber informasi yang tidak mau sebut namanya di pemberitaan media ini.
Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Sirombu -Afulu (MYC) Wilayah Kabupaten Nias Barat – Kabupaten Nias Utara dengan Nomor Kontrak: HK.02101 Bb2.Wil3.S6/03/2023 (MYC),tersebut menguraikan bahwa, ada 3 Jembatan yang dibangun yakni :
1). Jembatan Sungai moro,o;
2). Jembatan Sungai Gali;
3). Jembatan Sungai Oyo; yang menghubungkan Jalan Afulu Nias Utara menuju Sirombu Nias Barat.
Masyarakat menuturkan bahwa Bahan Material yang digunakan pada proyek Pekerjaan Jalan dan Jembatan Afulu -Sirombu tersebut diambil dari Bahan Material Lokal yang tidak Punya izin Galian C (Bahan Material Batu dan Kerikil serta Pasirnya diduga bercampur dengan Lumpur dan tanah, diambil dari Sungai Lahomi dan Sungai Oyo di Wilayah Kabupaten Nias Barat) dan penggunaan bahan Material tersebut belum dilakukan pemeriksaan Uji Kelayakan Pakai di Laboratorium, dan harganya bahan Material tersebut Lebih sangat Murah di banding dengan ketentuan harga Bahan Material yang sudah ditentukan di dalam RAB (Rencana Angaran Biaya) oleh konsultan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, terangnya.
Lebih lanjutnya masyarakat mengatakan bahwa akibat penggunaan bahan Material Lokal yang bercampur lumpur dan tanah dan belum lakukan uji kelayakan di Laboratorium pada pekerjaan kontruksi Jalan dan Jembatan Sungai Oyo; Jembatan Sungai Lahomi ; dan Jembatan Gali mengatakan bahwa diduga kuat ada kesalahan dalam kontruksi karena kurangnya pengawasan dari pejabat pembuat komitmen (PPK) dan konsultannya serta Tim Ahlinya dari Perusahaan yang mengerjakannya, sehingga pembangunan Jalan dan Jembatan Afulu menuju Sirombu tersebut hasilnya sangat Fatal diduga mutunya tidak berkualitas dan bisa merugikan keuangan Negara.
Dari Hasil Investigasi Tim Media ini di Lapangan menemukan dugaan beberapa kejanggalan dalam pembangunan jembatan Oyo salah satunya yaitu: diduga Abutmen mengalami penurunan yang tidak sesuai dan menyebabkan masalah struktur jembatan sehingga gelagar jembatan dan lantai tidak rata yang dapat menganggu kelancaran aktivitas pengendara. Turunnya Pier jembatan tidak sesuai dengan jalan merupakan masalah serius yang dapat mengancam stabilitas dan keamanan jembatan sehingga tidak maksimal dan terjadi keretakan di beton Jembatan, Hal ini sangat memperngaruhi hasil pekerjaannya tidak berkualiitas dan ketahanan mutu Jembatan Sungai Oyo, Jembatan Sungai Moro,o dan Jembatan Sungai Gali, diduga tidak sesuai spesifikasi yang bisa mengakibatkan Cepat Ambruk /rusak.
Sebagaimana diketahui bahwa Pengerjaan pembangunan Jalan dan Jembatan Sirombu dan Afulu (MYC) tersebut sudah melewati Batas Waktu pengerjaan sesuai ketentuan dalam kontrak bulan Desember 2024. Padahal pekerjaan Jalan dan Jembatan tersebut baru selesai dikerjakan pada bulan April Tahun 2025, diduga Pembayaran Denda keterlambatannya sangat diragukan belum dibayarkan semaksimal oleh Rekanan kepada Negara.
Masyarakat mengatakan bahwa termasuk dugaan kejanggalan pada kontruksi pekerjaan Bronjong yang dikerjakan PT Jaya Kontruksi/Jakon, terlihat ukuran batu yang dipasangkan diduga tidak sesuai spesifikasi yaitu batu yang digunakan sebagai pengisi Bronjong terlihat ukuran kecil, padahal menurut standar permen PU- dan SNI ukuran batu Bronjong minimal 15-25 cm, agar tidak mudah hancur, sedangkan batu kecil yang dipasang dalam kawat Bronjong rawan lolos dari jaring kawat dan tidak efektif merendam tekanan air maupun tanah, jelasnya.
Melalui Media ini, Masyarakat meminta
Atensi serta sangat mengharapkan perhatian khusus kepada Bapak Jaksa Agung RI Cq. JAm Pidsus melalui Tim Penyidikan agar menurunkan Tim Ahli /atau Tim audit dan melakukan pemeriksaan Lidik pada Pembangunan Jalan dan Jembatan Sirombu -Afulu (MYC) Wilayah Kabupaten Nias Barat – Kabupaten Nias Utara tersebut, Karena diduga kuat ada indikasi korupsi yang merugikan Keuangan Negara yang hanya memperkaya diri rekanan dan Kroni-kroninya serta memanggil segera orang-orang yang terlibat pada pekerjaannya untuk diproses secara hukum sesuai UU RI No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tuturnya penuh harap.
Ketika hal ini di konfirmasi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan kepada pihak Rekanan pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Afulu Sirombu tersebut melalui Nomor Wathsapp Selulernya, sampai turunnya berita ini,,tidak ada diresponnya. (Tim/red).