Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Pemeriksan ke 10 (Sepuluh) Orang saksi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkukm)
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.,di Kantor KeJaksaan Agung, Selasa (15/07/2025).
Harli menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa tersebut, berinisial:
1). ALP selaku Direktur AJ Capital.
2). RR selaku Relationship Manager LPEI periode 2010 s.d. April 2015.
3). RTPS selaku Manager Sindikasi tahun 2012.
4). FXPM selaku Pemimpin Grup Kredit Menengah PT Bank DKI tahun 2020.
5). AS selaku Relationship Manager Unit Menengah II PT Bank DKI tahun 2020.
6). ARA selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah II PT Bank DKI tahun 2020.
7). UK selaku Account Officer.
8). MFM selaku Junior Analis ARK BRI Credit Analyst tahun 2012.
9). ERF selaku Karyawan PT BRI.
10). AW selaku Kantor Hukum Aji Wijaya & Co Cyber 2 Tower Floor 31 Unit A.
Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.
Kapuspenkum Harli menambahkan penjelasannya mengatakan bahwa
pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Aro Ndraha/red).