Breaking News
Polsek Bekasi Barat Resmikan Musholla Al-Jannah Dan Santuni Anak Yatim Perspektif PPWI tentang Peran Wartawan Sebagai Entrepreneur Dan Fungsi Jurnalisme Berbasis Masyarakat Kades Se-cabangbungin Dan Camat Minta Bupati Bekasi Ganti Dirut RSUD Cabangbungin BEKASI -Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konflik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarakat Cabangbungin dengan delapan kepala desa yang ada untuk membuat surat kepada Bupati dengan difasilitasi oleh Camat Cabangbungin untuk segera memecat Direktur yang sudah tidak bisa lagi di terima keberadaannya oleh masyarakat Cabangbungin tersebut. “Kami para kepala desa sudah sepakat dengan pak camat akan membuat surat permohonan untuk pergantian direktur Utama RSUD Cabangbungin,”tegasnya di tengah-tengah ribuan aksi unjuk rasa belum lama ini. Ditambahkannya, mekanisme pemecahan ada di Bupati Bekasi dalam hal ini kepala desa akan berjuang semampu dan sekuat tenaga agar Direktur Utama RSUD Cabangbungin di ganti sebab jika dibiarkan atau tidak di ganti akan terus mengundang emosi di masyarakat yang merasa aspirasinya tidak di tanggapi oleh masyarakat Cabangbungin. “Ini sudah sangat urgen Pemerintah Kabupaten Bekasi harus segera menindaklanjutinya,”paparnya. Sementara Camat Cabangbungin, Mirtono Suherianto mengatakan pihaknya akan memfasilitasi aspirasi masyarakat Cabangbungin dan para kepala desa dan saat ini pun pihaknya intens melaporkan kepada Bupati Bekasi mengenai perkembangan tuntutan di masyarakat sehingga kata dia di harapkan pekan ini sudah ada jawaban dari pemerintah Kabupaten Bekasi tentang tuntutan masyarakat tersebut. ” Pak bupati sudah mengetahui dan pekan ini para kepala desa akan menghadap ke bupati dengan membawa usulan tentang pergantian direktur utama RSUD Cabangbungin,”imbuhnya. Sekedar diketahui, pada saat aksi demo pekan lalu ribuan masyarakat menyerukan tentang pencopotan Direktur Utama RSUD Cabangbungin dan masyarakat mengancam jika tidak di tanggapi oleh Bupati Bekasi maka masyarakat akan melakukan aksi yang lebih besar lagi di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi. (Mulis) Brimob Polda Metro Jaya Laksanakan Patroli SAR di Wilayah Tangsel, Bantu Warga Terdampak Genangan Air 17 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Satu Diantaranya Raih Bintang Tiga

Tim Tabur Kejaksaan Agung RI Berhasil Mengamankan Tersangka AS bin TS Asal Kejaksaan Aceh Tengah.

Jakarta-Seputarindonesia.co.id.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, bertempat di Sukapadang, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023) Sekitar Pukul 16:50 WIB.

Penangkapan DPO tersebut di sampikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya kepada Wartawan di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Jum’at (27/10/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama : AS bin TS
Tempat lahir : Bandung, Jawa Barat
Umur/tanggal lahir : 40 tahun / 25 Maret 1983
Jenis kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kampung Pemoyaman, Kec. Cicalengka, Kab. Bandung
Pekerjaan : Direktur CV Mega Agro Jaya.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Nomor: PRINT-05/L.1.17/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PEN-01/L.1.17/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023, AS bin TS merupakan TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019 dan didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Dalam proyek pengadaan tersebut, terdapat dua item yang terlibat yakni APE indoor dan APE outdoor, dengan alokasi anggaran masing-masing Rp2,5 miliar.
Pada saat diamankan, Tersangka AS bin TS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Tersangka AS bin TS akan diserahterimakan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red/at).

Jakarta-Seputarindonesia.co.id.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, bertempat di Sukapadang, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023) Sekitar Pukul 16:50 WIB.

Penangkapan DPO tersebut di sampikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya kepada Wartawan di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Jum’at (27/10/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama : AS bin TS
Tempat lahir : Bandung, Jawa Barat
Umur/tanggal lahir : 40 tahun / 25 Maret 1983
Jenis kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kampung Pemoyaman, Kec. Cicalengka, Kab. Bandung
Pekerjaan : Direktur CV Mega Agro Jaya.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Nomor: PRINT-05/L.1.17/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PEN-01/L.1.17/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023, AS bin TS merupakan TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019 dan didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Dalam proyek pengadaan tersebut, terdapat dua item yang terlibat yakni APE indoor dan APE outdoor, dengan alokasi anggaran masing-masing Rp2,5 miliar.
Pada saat diamankan, Tersangka AS bin TS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Tersangka AS bin TS akan diserahterimakan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *