Sukabumi, Jawa Barat. seputarindonesia.co.id – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (DPC LIN) Sukabumi Secara Resmi Melayangkan Surat Permohonan Konfirmasi Dan Klarifikasi Kepada Pimpinan Bank BJB Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pangleseran. Langkah Ini Diambil Terkait Adanya Dugaan Ketidakpatuhan Terhadap Standard Operating Procedure (SOP) Perbankan Dalam Proses Perubahan Spesimen Dan Pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Pada SMK Taruna Tunas Bangsa.
Ketua DPC LIN Sukabumi, Muhamad Dasep, Menyatakan Bahwa Berdasarkan Hasil Investigasi Mandiri Dan Validasi Dokumen Lapangan, Ditemukan Adanya Indikasi Transaksi Yang Mencurigakan Pada Rekening Sekolah Nomor 0120636871100.

“Kami Menemukan Adanya Dugaan Kuat Bahwa Proses Pencairan Dana Negara Ini Mengabaikan Regulasi Ketat Yang Diatur Dalam Permendikbudristek. Bank Sebagai Lembaga Penyalur Memiliki Kewajiban Mutlak Untuk Memverifikasi Validitas SK Pengangkatan Serta Sinkronisasi Data Dapodik Sebelum Memberikan Akses Pencairan,” Tegas Muhamad Dasep Dalam Keterangannya Di Sukabumi (5/5/2026).
DPC LIN Sukabumi Menekankan Empat Poin Krusial Dalam Surat Nomor S.112/DPC-LIN/BJB-KCP/CONF/IV/2026 Tersebut, Di Antaranya:
- Apakah Bank Telah Mengantongi Rekomendasi Resmi Dari Dinas Pendidikan Sebelum Mengubah Hak Akses Rekening.
- Mempertanyakan Status Sdr. Cep Rudi Yang Ditengarai Hanya Menjabat Secara Formalitas Singkat Demi Mencairkan Dana.
- Memastikan Apakah Pihak Bank Melakukan Pengecekan Terhadap Status Kepala Sekolah “Induk” Pada Sistem Dapodik Pusat.
- Mempertanyakan Langkah Bank Dalam Mencegah Potensi Penyalahgunaan Wewenang Pada Penarikan Dana Dalam Skala Besar.
Langkah Investigasi Ini Didasarkan Pada UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dan UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Yang Memberikan Ruang Bagi Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Anggaran Negara.
Sekretaris Jenderal DPC LIN Sukabumi, Sandi Sopyan, ST, Menambahkan Bahwa Pihak Bank Diberikan Waktu 2 (Dua) Hari Kerja Untuk Memberikan Tanggapan Tertulis Secara Kooperatif.
“Jika Dalam Waktu Yang Ditentukan Tidak Ada Kejelasan, Kami Tidak Akan Ragu Untuk Meneruskan Temuan Ini Menjadi Laporan Informasi (LI) Resmi Kepada Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Serta Aparat Penegak Hukum (APH) Guna Mengusut Tuntas Adanya Potensi Kerugian Negara Atau Mal-Administrasi,” Tutup Sandi.
DPC LIN Sukabumi Berkomitmen Untuk Terus Mengawal Transparansi Tata Kelola Sektor Pendidikan Di Wilayah Sukabumi Demi Memastikan Hak-Hak Siswa Dan Kualitas Pendidikan Tidak Dirugikan Oleh Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab.






