Jakarta-Seputarindonesia.co.id.
Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan Saksi tersebut di ungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran pers tertulisnya kepada Wartawan di Jakarta, Rabu (25/10/2023)
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menuturkan bahwa ketiga Orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) EN selaku Manager Akuntansi PT Surya Energi Indotama.
2) JHPMG selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika.
3) KR selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.
Ketiga orang saksi yang diperiksa tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk, jelasnya.
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menambahkan bahwa
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dimaksud, terangnya, Ketut Sumedana. (Red/at).