Breaking News
Lisna Prihantini : Para Orang Tua Harus Memperhatikan Anak Anak Dapat Tumbuh Dengan Asupan Makanan Bergizi Yang Seimbang Polsek Bekasi Barat Resmikan Musholla Al-Jannah Dan Santuni Anak Yatim Perspektif PPWI tentang Peran Wartawan Sebagai Entrepreneur Dan Fungsi Jurnalisme Berbasis Masyarakat Kades Se-cabangbungin Dan Camat Minta Bupati Bekasi Ganti Dirut RSUD Cabangbungin BEKASI -Pengusiran Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin dr. Erni Herdiani terus bergulir. pasalnya saat ini seluruh kepala desa (kades) sudah membuat surat kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang untuk Menganti atau memecat Direktur yang sudah sangat menyelengsarakan masyarakat dan kerap memicu konflik sosial tersebut. Ketidaksudian itu terjadi pada pekan lalu yang diketahui ribuan masyarakat mengeruduk kantor kecamatan hingga RSUD Cabangbungin. Yang menuntut mundur dr. Erni Herdiani atau di pecat oleh Bupati Bekasi. Hal itu karenakan masyarakat Cabangbungin sudah tidak Sudi diwilayahnya di pimpin oleh orang yang munafik kepada masyarakat. Pemicu tidak sudinya masyarakat karena maraknya kasus asusila kepada pasien, penolakan pasien , Mal Praktek dan banyak lagi yang di nilai masyarakat sudah Sangat bobrok dalam pelayanannya. Kepala Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, Rohmat Hidayatullah mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarakat Cabangbungin dengan delapan kepala desa yang ada untuk membuat surat kepada Bupati dengan difasilitasi oleh Camat Cabangbungin untuk segera memecat Direktur yang sudah tidak bisa lagi di terima keberadaannya oleh masyarakat Cabangbungin tersebut. “Kami para kepala desa sudah sepakat dengan pak camat akan membuat surat permohonan untuk pergantian direktur Utama RSUD Cabangbungin,”tegasnya di tengah-tengah ribuan aksi unjuk rasa belum lama ini. Ditambahkannya, mekanisme pemecahan ada di Bupati Bekasi dalam hal ini kepala desa akan berjuang semampu dan sekuat tenaga agar Direktur Utama RSUD Cabangbungin di ganti sebab jika dibiarkan atau tidak di ganti akan terus mengundang emosi di masyarakat yang merasa aspirasinya tidak di tanggapi oleh masyarakat Cabangbungin. “Ini sudah sangat urgen Pemerintah Kabupaten Bekasi harus segera menindaklanjutinya,”paparnya. Sementara Camat Cabangbungin, Mirtono Suherianto mengatakan pihaknya akan memfasilitasi aspirasi masyarakat Cabangbungin dan para kepala desa dan saat ini pun pihaknya intens melaporkan kepada Bupati Bekasi mengenai perkembangan tuntutan di masyarakat sehingga kata dia di harapkan pekan ini sudah ada jawaban dari pemerintah Kabupaten Bekasi tentang tuntutan masyarakat tersebut. ” Pak bupati sudah mengetahui dan pekan ini para kepala desa akan menghadap ke bupati dengan membawa usulan tentang pergantian direktur utama RSUD Cabangbungin,”imbuhnya. Sekedar diketahui, pada saat aksi demo pekan lalu ribuan masyarakat menyerukan tentang pencopotan Direktur Utama RSUD Cabangbungin dan masyarakat mengancam jika tidak di tanggapi oleh Bupati Bekasi maka masyarakat akan melakukan aksi yang lebih besar lagi di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi. (Mulis) Brimob Polda Metro Jaya Laksanakan Patroli SAR di Wilayah Tangsel, Bantu Warga Terdampak Genangan Air
News  

Jong Nam Liong Mohon Keadilan Hukum di Tegakkan Guna Supermasi Hukum.

MEDAN ~ Jong Nam Liong mohon keadilan di tegakkan supaya Supermasi Hukum bisa berjalan sesuai dengan poksinya,Terkait Lahirnya Menurut Akta dan Salinan Akta Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 tentang Perjanjian Kesepakatan Bersama antara korban Jong Nam Liong dan tersangka Fujiyanto Ngariawan, S.H. masih bergulir hingga saat ini.

Hal tersebut disampaikan Dr. Longser Sihombing, S.H kuasa hukum dari Jong Nam Liong dalam keterangan Press Release kepada para awak media.

Diduga membuat keterangan palsu dan atau Notaris yang membuat akta palsu tidak taat azas dan teori hukum, seolah olah pembuatan akta itu memenuhi kebenaran syarat formil dan materil dan yang sebenarnya pembuatan menurut dan salinan akta tersebut diatas tidak memenuhi kebenaran syarat formil dan tidak memenuhi syarat materil, tidak taat azas dan tidak taat teori, sebagaimana dimaksud pasal 226 KUHP dan atau pasal 264 KUHP.

Dengan alasan tidak cukup bukti dan Restoratif Justice maka dikeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) ditandatangani Kapolrestabes Medan KBP VALENTINO ALFA TATAREDA SH, SIK sesuai Nomor : S.TAP/1337-b/IV/RES.1.9/2022/Reskrim pada Tanggal 21 April 2022 terhadap tersangka Fujiyanto Ngariawan SH.

“Dalam SP3 menyebutkan bahwasanya tersangka Notaris Fujianto Ngariawan SH yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dihentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti dan Restorative Justice (RJ) tanpa pemulihan dengan cara perdamaian,” ungkap Longser.

Saat ini korban melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri hingga DPR RI. Ada empat kasus yang menjadi laporan diharapkan segera ditindak lanjuti.

“Empat kasus yang kami laporkan ke Mabes Polri, yakni melaporkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SP3, status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Notaris Fujiyanto dan juga yang dihentikan penyidikannya dengan alasan tidak cukup bukti serta Restorative Justice (RJ), tanpa pemulihan dengan cara perdamaian,” ungkap Longser.

Dalam hal ini, Longser mengaku pihaknya telah menyurati Presiden Republik Indonesia dan Kapolri, agar dilakukan investigasi audit secara transparansi sesuai visi misi Kapolri tentang Presisi yang berkeadilan.

Longser juga mengatakan bahwa setelah dua pekan menyurati bareskrim Polri terkait empat pengaduan itu, namun tidak ada juga tindak lanjut nya sehingga pihaknya menemui Komisi III DPR RI untuk mendapatkan keadilan.

Dalam hal ini disinyalir permainan dari kejaksaan dan peradilan .Apakah karena orang Tionghoa lalu seenaknya dalam menetapkan serta memutuskan suatu perkara. Jelas didalam UUD’ 45 warga negara Indonesia berhak mendapat keadilan hukum serta perlakuan yg sama tanpa membedakan satu sama lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *