MOJOKERTO – Hari ini, seluruh satuan pendidikan mulai dari tingkat SD hingga SMP Negeri se-Kabupaten Mojokerto resmi melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2025/2026. Kegiatan ini seharusnya menjadi momen hangat menyambut peserta didik baru dengan suasana yang ramah, aman, dan menyenangkan.
Namun di tengah semangat menyambut tahun pelajaran baru, muncul keluhan luas dari orang tua murid terkait praktik penjualan seragam sekolah yang masih marak terjadi. Bahkan harga yang dipatok pihak sekolah mencapai tiga kali lipat dari harga pasaran, sehingga sangat memberatkan beban ekonomi masyarakat.
Merespons kondisi tersebut, Ketua LP3-NKRI Kabupaten Mojokerto Sumidi S.Sos. meminta Bupati terpilih Dr. Muhammad Albarraa Lc., M.Hum. atau yang akrab disapa Gus Barra untuk segera turun tangan dan mengatasi masalah ini secara tegas. Sumidi menegaskan, masyarakat saat ini menuntut Bupati untuk menepati janji yang disampaikan saat masa kampanye.
“Di saat kita menyambut anak-anak memasuki masa sekolah, justru orang tua dibebani biaya seragam yang tidak wajar. Harganya melambung jauh hingga tiga kali lipat harga biasa, ini sangat tidak adil,” tegas Sumidi, Senin (13/7/2026).
Ia mengingatkan bahwa aturan perundang-undangan melarang keras pihak sekolah menjual atau mewajibkan pembelian seragam kepada wali murid. Sekolah negeri adalah aset rakyat, sehingga tidak boleh dijadikan ladang keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Peran Komite Sekolah yang Sering Disalahpahami
Sumidi juga menyoroti peran Komite Sekolah yang seharusnya menjadi mitra sekolah, namun kerap menyimpang dari aturan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, fungsi utama Komite Sekolah meliputi:
1. Pertimbangan: Memberikan saran kepada Kepala Sekolah terkait rencana kerja, anggaran, dan kebijakan pendidikan.
2. Pendukung: Membantu menyediakan sumber daya sekolah tanpa melanggar aturan.
3. Pengawasan: Memantau transparansi dana BOS, pelayanan, serta pungutan di sekolah.
4. Penghubung: Menyampaikan aspirasi orang tua dan masyarakat ke pihak sekolah.
Ia menekankan Komite Sekolah dibentuk untuk menjadikan sekolah transparan, menjamin hak siswa dan orang tua, serta menyatukan dukungan demi kemajuan pendidikan. Namun, Komite dilarang keras ikut campur teknis pembelajaran, memerintah guru, berbisnis, apalagi menjual atau memaksakan pembelian seragam.
“Kami berharap Gus Barra segera mengambil langkah nyata, menertibkan sekolah yang melanggar, dan menjamin hak setiap anak mendapatkan pendidikan tanpa terbebani pungutan yang melanggar aturan. Sekolah adalah milik kita bersama, siapa saja wajib mengawasinya,” pungkas Sumidi. (ri








