Tim Satgas Intelijen Kejagung RI Amankan DPO Habib Mahendra Terpidana Korupsi Pemberian Kredit Fiktif di BRI Asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Landak berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. DPO tersebut diamankan pada Rabu 13 Mei 2026 di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Penangkapan DPO terpidana Habib Mahendra tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna,S.H.,M.H. melalui siaran Pers tertulisnya di Jakarta,Rabu (13/05/2026).

Kapuspenkum Anang Supritana,S.H.,M.H. menjelaskan bahwa identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Habib Mahendra
Tempat lahir : Binjai
Usia/Tanggal lahir : 29 Tahun/5 November 1996
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Haryono MT LK III, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Tambahnya Kapuspenkum menerangkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Tanggal 3 Juli 2025, Habib Mahendra merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif yang tidak sesuai ketentuan di Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada tahun 2021 s/d Mei 2024, Jelasnya.

Oleh karenanya, Terpidana Habib Mahendra dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan penjara, terangnya.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan, tuturnya Kapuspenkum mengakhiri. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *