News  

Dugaan Mal-Administrasi Dana BOSP SMK Taruna Tunas Bangsa: Lin Soroti Prosedur Pencairan Di Bank BJB.

Sukabumi Jawa Barat. seputarindonesia.co.id – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Cabang Sukabumi Secara Resmi Menyatakan Tengah Melakukan Pengawasan Intensif Terhadap Dugaan Pelanggaran Prosedur Administratif Dan Manajerial Dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Di SMK Swasta Taruna Tunas Bangsa. Fokus Utama Investigasi Ini Tertuju Pada Legalitas Pencairan Dana Yang Dilakukan Oleh Pejabat Sementara Kepala Sekolah, Sdr. Cep Rudi, Beserta Bendahara, Sdr. Aep Maulana.

Berdasarkan Temuan Lapangan Dan Analisis Dokumen, Ditemukan Indikasi Kuat Bahwa Pencairan Dana Tersebut Dilakukan Tanpa Memenuhi Syarat Spesimen Perbankan Yang Sah, Sebagaimana Diatur Dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Dan UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.

Pencairan Dana Diduga Dilakukan Sebelum Adanya Surat Rekomendasi/Izin Memimpin Dari Dinas Pendidikan, Yang Merupakan Syarat Mutlak Perubahan Spesimen Tanda Tangan Di Bank BJB Untuk Rekening Lembaga Publik.

Terdapat Indikasi “Jabatan Formalitas” Di Mana Sdr. Cep Rudi Menjabat Dalam Waktu Sangat Singkat Hanya Untuk Mencairkan Dana, Lalu Segera Menyerahkan Kembali Jabatan Tersebut Kepada Pejabat Sebelumnya.

Ditemukan Indikasi Aliran Dana Sisa Pembayaran Gaji Yang Diserahkan Kepada Bendahara Yayasan, Yang Secara Tegas Dilarang Karena Dana BOSP Wajib Dikelola Secara Swakelola Oleh Tim Sekolah Tanpa Intervensi Pihak Ketiga.

Pencairan Tetap Dilakukan Di Saat Aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Sedang Vakum, Sehingga Urgensi Dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Dalam ARKAS Menjadi Sangat Dipertanyakan.

“Kami Akan Segera Melayangkan Surat Konfirmasi Resmi Kepada Pihak Bank BJB Unit Bojonglopang Untuk Mengklarifikasi Bagaimana Dana Negara Bisa Dicairkan Tanpa Prosedur Spesimen Yang Rigid. Jika Terbukti Ada Pembiaran Atau Kerjasama Tidak Sehat Dalam Pencairan Ini, Kami Tidak Akan Ragu Membawa Temuan Ini Ke Ranah Hukum Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Dan Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP),” Ujar Muh. Muhamad Dasep, Ketua DPC LIN Sukabumi.

LIN Sukabumi Menegaskan Bahwa Transparansi Penggunaan Dana Pendidikan Adalah Harga Mati. Langkah Konfirmasi Kepada Perbankan Dan Dinas Terkait Diambil Untuk Memastikan Tidak Ada Kerugian Negara Yang Ditimbulkan Oleh Praktik Manajemen Sekolah Yang Menabrak Aturan.

Hingga Rilis Ini Dikeluarkan, LIN Masih Menunggu Tanggapan Kooperatif Dari Pihak Sekolah, Yayasan, Dan Perbankan Terkait. Apabila Dalam Waktu Yang Ditentukan Tidak Terdapat Penjelasan Yang Akuntabel, Kasus Ini Akan Segera Diteruskan Menjadi Laporan Informasi (LI) Resmi Kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Aparat Penegak Hukum (Polres/Kejaksaan Negeri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *