Seputarindonesia.co.id.Banten-
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melakukan penggeledahan di gedung kantor PT. Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) Ruko Sukses 2.28, Jl. Kyai H. Abdul Latif No.11, Kota Serang, Banten, terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan PT. Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) Tahun 2020-2024.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kasipenkum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua,S.H.,M.H. saat menggelar siaran Persnya di Serang Banten, Kamis (16/04/2026).
Kasipenkum Jonathan Suranta Martua,S.H.,M.H.,menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, mendapatkan beberapa ± 90 (sembilan puluh) bundel dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa 1 (satu) unit CPU yang berhubungan dengan penyidikan yang nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud.
Lebih lanjut Jonathan Suranta Martua mengatakan bahwa adapun Kasus Posisi sebagai berikut : Pada tahun 2020 s/d tahun 2024 PT. Agrobisnis Banten Mandiri dalam melakukan pengelolan keuangan diduga tidak mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan dan evaluasi badan usaha milik daerah dan SOP pada PT. Agrobisnis Banten Mandiri yang mengakibatkan kerugian pada keuangan daerah, tuturnya, mengakhiri. (Aro Ndraha/Red).







