Seputarindonesia.co.id.Jawa Barat-Tim PAM SDO Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) melakukan giat penegakan hukum terhadap pejabat-Kejaksaan gadungan berinisial IRV di daerah Kabupaten Bogor, Selasa malam (17/03/2026). Tim berhasil menemukan pejabat gadungan tersebut di tempat tinggalnya setelah dipantau posisinya, antara lain dengan menggunakan teknologi penginderaan intelijen.
Hal tersebut di sampaikan oleh
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat
Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H.melalui siaran pers tertulisnya,Senin (17/03/2026).
Kasi Penkum Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H.menjelaskan bahwa Berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui orang berinisial IRV melakukan perbuatan dan berpenampilan layaknya seorang pejabat yang bertugas di Kejaksaan RI. Selanjutnya, tim PAM SDO membawa dan menyerahkan IRV untuk proses hukum selanjutnya ke Kepolisian Resor Depok.
Modus pelaku yaitu berbuat seolah sebagai Jaksa dengan jabatan Direktur Penyidikan pada Kejati DKI Jakarta, bahkan sempat mengaku sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus. Dalam tersebut, tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, yaitu seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan tanda pangkat dan atribut lainnya, pakaian bidang unit tertentu (PBUT) Bidang Tindak Pidana Khusus, dan ID card Kejaksaan palsu.
Perbuatannya bermula pada pertengahan bulan April 2025, mengaku sebagai jaksa, ia berkenalan dengan seorang wanita yang akhirnya menjadi salah satu korbannya. Dengan penampilan dan identitas seolah sebagai jaksa, ia berhasil mengelabui korban dan menjanjikan akan menikahi korban, bahkan telah berfoto pre-wedding dengan seragam kejaksaan. Namun setelah beberapa bulan berjalan, korban menyadari ada kejanggalan, lalu datang ke Kejaksaan Agung untuk memastikan tentang status orang tersebut. Kejaksaan Agung menerangkan bahwa orang dengan inisial IRV tersebut bukanlah pegawai Kejaksaan RI.
Kajati Jawa Barat menghimbau kepada masyarakat agar kebih waspada terhadap modus-modus kejahatan sama ataupun serupa agar tidak menjadi korban, dan diharapkan tidak enggan untuk melaporkan ke kantor Kejaksaan terdekat atau melalui Direct Massage (DM) ke akun resmi media sosial dan Nomor Hotline Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, terangnya. (Aro Ndraha/red).









