Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 4 (empat) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu 11 Maret 2026.
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu
1. Tersangka Indria Wulan Luxy binti Jhon Hendri dari Kejaksaaan Negeri Empat Lawangi, yang disangka melanggar Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tetnang KUHP.
2. Tersangka Nurliya Pratiwi binti Ardiansyah dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang, yang disangka melanggar Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tetnang KUHP.
3. Tersangka Jamaluddin Ma’ruf alias Jamal bin Harmuni dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lampiran II) atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4.Tersangka Salihin als Lihin bin Asmaran dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lampiran II) atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
● Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
● Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
● Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
● Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
● Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
● Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,”Ujarnya Jampidum. (Aro Ndraha/red).









