Puluhan Ketua LSM Geruduk DPRD Mojokerto, Desak Segera Paripurnakan Pemindahan Ibu Kota Kabupaten ke Mojosari

Keterangan Foto : H Machradji Machfud didampingi H Muhammad Rifa’i.

SEPUTAR MOJOKERTO | Mojokerto, 5 Maret 2026 – Puluhan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gabungan LSM Mojokerto menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (5/3/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan karena DPRD belum juga mengesahkan rencana perpindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto dari wilayah kota ke Mojosari, serta menuntut segera diadakannya rapat paripurna terkait hal tersebut.

Sebelum melakukan dialog di lobi gedung DPRD, massa terlebih dahulu menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung. Mereka menilai DPRD tidak menepati janji yang sebelumnya disampaikan, bahwa pembahasan pemindahan pusat pemerintahan akan segera diparipurnakan setelah tahapan pembahasan selesai.

Dalam dialog yang berlangsung cukup alot, perwakilan LSM yang terdiri dari tokoh senior seperti H. M. Rifai, Supriyo, Mahrodji Mahfud, dan Sumartik bertemu langsung dengan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuhro, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Hartono.

Ayni Zuhro dalam kesempatannya menegaskan bahwa DPRD tidak pernah menghambat proses pemindahan pusat pemerintahan. Menurutnya, seluruh tahapan harus mengikuti mekanisme yang berlaku di DPRD dan harus melalui Badan Musyawarah (Banmus). “Kami tidak pernah menghambat. Semua ada jadwalnya dan harus melalui Banmus. Kami tidak bisa melanggar keputusan Banmus. Yang penting kita selesaikan sesuai mekanisme,” tegasnya.

Ia juga meminta agar pihak LSM tidak memberikan tekanan atau intimidasi kepada DPRD dalam menjalankan tugasnya. “Tolong jangan intimidasi kami. Biarkan kami bekerja sesuai mekanisme yang ada. Ini lembaga, dan kalau ada risiko kami yang menanggung,” ujar Ayni. Ia menambahkan bahwa proses pemindahan ibu kota tidak bisa dilakukan secara instan, bahkan membandingkannya dengan cerita Roro Jonggrang. “Ini bukan seperti cerita Roro Jonggrang yang tiba-tiba jadi. Master plan dan appraisal saja belum kami terima, kok diminta cepat,” tambahnya.

Sementara itu, Supriyo dari perwakilan LSM mempertanyakan kejelasan jadwal pembahasan yang sebelumnya disampaikan DPRD. Menurutnya, dalam surat balasan audiensi sebelumnya hanya disebutkan pembahasan akan dilakukan pada bulan Maret tanpa mencantumkan tanggal yang jelas. “Jawaban surat waktu audiensi hanya menyebut bulan Maret, tapi tidak ada tanggal dan tahunnya. Yang kami inginkan jadwal pasti, mulai kapan pembahasan hingga kapan paripurna digelar,” kata Supriyo.

Menanggapi hal tersebut, Ayni Zuhro menegaskan bahwa proses pembahasan di DPRD memiliki mekanisme yang harus dijalankan dan tidak bisa ditentukan secara sepihak. “Panjenengan mungkin tidak tahu mekanisme pembahasan di DPRD. Saya tidak bisa menjanjikan tanggal. Biarlah kami bekerja sesuai yang kami yakini,” ujarnya.

Usai dialog, Mahrodji Mahfud menyampaikan bahwa aksi tersebut digelar untuk mendorong percepatan proses pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto, di mana salah satu tahapan penting yang ditunggu adalah rapat paripurna DPRD. “Aksi ini untuk mendorong agar proses pemindahan pusat pemerintahan segera terlaksana. Salah satu syaratnya adalah sidang paripurna, tetapi sampai sekarang belum juga dilaksanakan,” kata Mahrodji.

Ia juga menyebut bahwa tahapan konsultasi publik terkait rencana tersebut sudah dilakukan sekitar satu bulan lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan jadwal paripurna. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak pemerintah daerah, sejumlah persyaratan administrasi sebenarnya telah lengkap. “Kami sudah cek ke Bupati, Sekda, dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman. Dokumen seperti master plan, kajian ilmiah, dan lainnya sudah lengkap bahkan sudah dibukukan dan diserahkan ke DPRD,” jelasnya. Namun, saat audiensi dengan DPRD justru muncul pernyataan bahwa persyaratan belum lengkap.

Mahrodji Mahfud bahkan menuduh Ketua DPRD berbohong dan menipu LSM dengan mengatakan bahwa pemerintah daerah belum lengkap persyaratannya untuk menutupi kelambatan proses. “Ibu Ketua yang bohong, Ibu Ketua yang menipu LSM, seolah-olah kelambatannya itu ditutupi dengan mengatakan bahwa pemerintah daerah belum lengkap persyaratannya,” tegasnya.

Mahrodji menambahkan bahwa hasil dialog dengan Ketua DPRD tidak memberikan kepastian waktu karena masih menunggu rapat-rapat internal. Oleh karena itu, pihaknya mengancam akan kembali menggelar aksi apabila belum ada kepastian jadwal rapat paripurna. “Kami akan datang lagi melakukan aksi sampai ada jadwal pasti kapan paripurna itu digelar,” pungkasnya. Bahkan, ia menyatakan bahwa pihaknya siap datang lagi keesokan harinya hingga mendapatkan jadwal yang pasti. (hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *