Viral Di Medsos Unit reskrim polsek kedung waringin Bergerak Cepat Ungkap Dugaan Tindak Pidana Pengancaman Di kp Rengas Bandung

Kedung Waringin Bekasi — Respon cepat ditunjukkan jajaran unit reskrim Polsek kedung waringin polres metro bekasi dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana pengancaman yang sempat menjadi perhatian publik dan beredar luas di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di kp rengas bandung Rt.001/005 desa karang sambung kec.kedung waringin kabupaten bekasi (PT Mangampu Tua Harianja) Jl.Raya rengas bandung wilayah hukum polsek kedung waringin Polres metro bekasi.
Pada selasa kemarin, (21/4/2026), sekira pukul 01:48 WIB.

Modus operandi, Diduga Si pelaku Berinisial R alias Ebet melakukan pengancaman menggunakan barang atau alat yang mirip dengan senjata api genggam

Korban diketahui bernama Muhammad Mulyana (22), warga Kampung mareleng Rt 01/05 desa bojong sari kecamatan kedung waringin kabupaten bekasi yang merupakan salah satu karyawan PT Mangampu Tua hariarja.

Kejadian tersebut pada senin tanggal 20 April 2026 sekira pkl 22.00 WIB, Terduga pelaku R alias Ebet menyuruh anak buahnya datang ke PT Mangampu Tua Harianja Untuk membeli ban mobil truck yang ia pesan, Namun karena harga tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh boss Sdr muhammad mulyana.

Pelaku R Alias Ebet masih mempunyai hutang sebesar Rp.110.000.000 (Seratus sepuluh juta rupiah). Akhirnya Ban tersebut tidak diberikan atau tidak boleh dibawa oleh Muhammad mulyana (Korban). dan beberapa rekan kerjanya atas petunjuk sdr MTH.

saat itu juga sdr Muhammad mulyana berkomunikasi dengan si pelaku sdr (R) memaksa dengan nada keras dan kasar serta mengancam agar ban yang ia pesan tersebut ia bawa, sedangkan harga yang diberikan olehnya tidak masuk kedalam harga jual yang ditentukan.

Selanjutnya sekura pkl 00.09 WIB sdr R memberikan uang sebesar Rp.2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening milik sdr Mangampu Tua Harianja sedangkan harga ban yang ditetapkan seharusnya Rp.2.900.000 (Dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

Sekira pkl 00.48 WIB sdr R alias Ebet datang ke Tempat kejadian perkara bersama satu orang lainnya, Saat di TKP sdr R terlihat hendak mengeluarkan barang atau alat yang mirip senjata api genggam dari tas selempang miliknya sambil mengajak si korban dengan berduel, pelaku R tetap memaksa korban agar ban yang ia pesan dinaikkan ke dalam mobilnya.

Hingga akhirnya Sdr Mangampu Tua Harianja memerintahkan sdr Muhammad mulyana untuk memberikan ban tersebut ke pelaku R.
Kejadian tersebut sempat viral di beberapa media sosial dan terlihat jelas oleh kamera pengawas (CCTV).
Korban langsung melapor ke Mapolsek kedung waringin.

Akibat kejadian itu, korban tidak mengalami kerugian, Namun dirinya terasa terancam.

Kasus ini kemudian menjadi perhatian warga setelah informasi kejadian beredar di media sosial dan terekam kamera Pengawas (CCTV) . Menanggapi laporan masyarakat sekaligus keresahan yang muncul, Kapolsek AKP muhammad trisno SH MM langsung memerintahkan Ipda janson Marbun SH selalu kanit reskrim bersama para personelnya untuk bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada saat itu juga, petugas berhasil mengamankan satu terduga pelaku di kediamannya yang beralamat di kp pasir konci Rt 13/05 desa pasir sari Kecamatan cikarang selatan kabupaten bekasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, terduga pelaku R mengakui telah melakukan pengancaman terhadap korban di Lokasi area PT Mangampu tua Harianja kp rengas bandung Desa karang sambung wilayah hukum polsek kedung waringin polres metro bekasi.

Dalam keterangannya, pelaku mengaku mengancam korban karena tersulut emosi dengan menggunakan Benda mirip senjata api yang dalam keadaan rusak (tidak dapat digunakan)
Menurut keterangan pelaku R, Senjata api yang telah rusak tersebut memang tidak bisa digunakan namun ia bertujuan untuk berjaga jaga, timbullah emosi sesaat yang memuncak.
Pelaku mengakui pada hari jumat sekira pkl 11.30 WIB ia telah membuang Senjata api (Air sofgunt) yang telah rusak tersebut ke sungai kalimalang didekat kediamannya.

Meski terduga pelaku R telah berhasil diamankan dan proses penanganan perkara telah berjalan, korban pada akhirnya mengajukan permohonan agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Polsek Karangwaringin polres metro bekasi kemudian memfasilitasi mediasi antara korban dan pihak keluarga pelaku pada sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Dari hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama.

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan permintaan korban serta kesepakatan para pihak, sehingga penyelesaian perkara ditempuh melalui kekeluargaan, tanpa mengabaikan proses hukum yang telah dilakukan oleh petugas.

Atas kejadian ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan jalanan, khususnya ketika berkendara sendirian dan membawa barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku.

Polisi juga mengingatkan agar masyarakat tidak ragu segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kriminalitas melalui nomor hotline 110 Polri, sehingga langkah cepat dapat segera dilakukan oleh aparat kepolisian.

(Ling)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *