Seputarindonesia.co.id // BEKASI KOTA – Proses eksekusi lahan dan pengosongan satu unit rumah tinggal seluas 2.141 M di Perumahan Taman Harapan Baru, RT 004 / RW 023, Blok O3 No. 19A, Jalan Kaliabang Tengah, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, sempat diwarnai ketegangan pada Rabu (3/6/2026). Guna menjamin kepastian hukum terhadap objek sitaan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi berdasarkan ketetapan pemenang lelang resmi tersebut, operasi pengamanan skala besar dengan kekuatan 500 personel gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Subdenpom Jaya/2-1 Bekasi, dan Satpol PP Kota Bekasi diterjunkan penuh untuk mengunci perimeter lokasi dari potensi provokasi luar.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops Kompol Agus Rohmat mengatakan dalam rangka eksekusi pengosongan rumah, Polres Metro Bekasi Kota mengerahkan 500 personil gabungan.
Kabag Ops membenarkan adanya tindakan tegas terukur terhadap kelompok massa yang mencoba menghalangi jalannya eksekusi di lapangan. Menurutnya, kelompok tersebut berada dilokasi dan saat ini masih didalami ketelibatan dalam menghalangi jalannya eksekusi oleh Juru Sita pengadilan saat eksekusi.
Sebanyak 8 (delapan) orang oknum provokator berhasil dikepung dan langsung diamankan ke Mapolres guna mengantisipasi perluasan gesekan fisik. “Walaupun tadi sempat ada perlawanan, namun situasi secara umum langsung kondusif. Mengenai dugaan bayaran dari mana atau siapa yang menggerakkan kelompok ini, sedang kami dalami secara menyeluruh melalui pemeriksaan intensif di Polres,” ungkap Kompol Agus Rohmat kepada media di lokasi kejadian.
Selain mengamankan delapan oknum massa, petugas gabungan yang melakukan penyisiran di dalam objek eksekusi juga dengan temuan barang bukti berbagai jenis senjata tajam (sajam). Berdasarkan hasil koordinasi awal di tempat kejadian perkara, jajaran kepolisian mengidentifikasi bahwa deretan senjata tajam tersebut merupakan barang koleksi milik pihak termohon yang selama ini disimpan di dalam area rumah tinggal tersebut.
“Demi alasan keselamatan umum dan penegakan hukum, seluruh senjata tajam tersebut langsung disita oleh petugas di lapangan dan diserahkan ke juru sita pengadilan,” kata Agus Rohmat
Mengenai dinamika waktu pelaksanaan pengosongan yang sempat mengalami penyesuaian dari rencana semula, pihak kepolisian menjabarkan bahwa penentuan hari eksekusi ini telah melewati proses analisis situasi Kamtibmas secara matang dan dinamis. Langkah ini diambil dengan turut mempertimbangkan padatnya agenda pengamanan internal yang terjadwal di Polres Metro Bekasi Kota.
Petugas juga memastikan bahwa untuk seluruh barang sitaan non-pidana terkait aset bergerak milik termohon akan dipindahkan secara bertahap sesuai manifest, untuk selanjutnya disimpan dan dikelola langsung di bawah pengawasan pihak Pengadilan Negeri, bukan dibawa ke Polres.
Hingga seluruh rangkaian pengosongan fisik selesai dilaksanakan dan kunci objek rumah diserahkan secara resmi kepada pihak pemenang lelang selaku pemohon, situasi di lingkungan Perumahan Taman Harapan Baru dilaporkan berada dalam keadaan yang sangat aman, lancar, dan kondusif (TKA). Keberhasilan pengawalan berlapis dari unsur Tiga Pilar ini menjadi bukti rill komitmen jajaran Polres Metro Bekasi Kota dalam mengawal konstitusi serta menegakkan supremasi hukum di wilayah hukum Kota Bekasi secara tegas, tuntas, namun tetap mengedepankan sisi humanis.
(Gunawan Darmawan/Humas)








