Teks foto : Gambar Puskesmas Dawarblandongq
MOJOKERTO ~ Berdasarkan informasi terbaru, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan
atau DP2KBP2 terus berupaya memastikan pelayanan Keluarga Berencana (KB) tetap maksimal, terutama dalam hal ketersediaan alat kontrasepsi dan keberlangsungan layanan medis.
Setiap masing masing daerah menghadapi problem yang sama, dalam menangani kendala teknis mengenai pencairan jasa pelayanan (jaspel) bidan untuk tindakan implan. Namun demikian, ada jaminan layanan tetap berjalan dengan mekanisme yang diatur, termasuk klaim melalui BPJS Kesehatan jika anggaran daerah terbatas.
Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Mojokerto, tentang isu tertahannya pembayaran jasa medis bidan untuk pelayanan pencabutan implan KB tahun 2026. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk.
“Perlu kami jelaskan, bahwa klaim jasa medis pencabutan implan KB hanya dapat dibayarkan melalui anggaran BOKB sampai Februari 2026. Untuk pelayanan bulan Maret dan seterusnya, pembayaran jasa medis pelepasan implan diarahkan untuk diklaimkan ke BPJS Kesehatan melalui fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. Pelayanan KB tetap berjalan, dan tidak ada penghentian. Hanya mekanisme pembiayaan untuk lepas implan yang mengalami penyesuaian, karena kuota anggaran BOKB sudah terpenuhi,,” tegas Bambang Wahyuadi MH Kepala Dinas DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto.
Klaim jasa medis pencabutan implan KB melalui anggaran BOKB dilaporkan hanya berlaku hingga Februari 2026. Pelayanan bulan Maret 2026 dan seterusnya diarahkan untuk diklaimkan ke BPJS Kesehatan di Faskes Tingkat Pertama.
Poin Penting Terkait Kebijakan Ini adalah,
Perubahan Skema: Terjadi peralihan pembiayaan dari anggaran BOKB (Bantuan Operasional Keluarga Berencana) ke skema BPJS Kesehatan.
Fasilitas Tujuan: Pencabutan implan diharapkan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS.
Kebijakan ini supaya dimengerti atau dipahami oleh para bidan, supaya tidak terjadi misinformasi di lapangan. Khususnya terkait kelancaran honor jasa pelayanan medis untuk pelepasan implan setelah periode Februari 2026.
Kadis DP2KBP2 juga menghimbau, agar lebih diperhatikan dengan mengoptimalkan pengisian data monitoring kuota secara daring oleh seluruh kecamatan.
“Kami merekomendasikan disiplin pengumpulan SPJ serta pengisian data monitoring secara berkala dan tepat waktu. Serta, mendorong peningkatan kedisiplinan pelaporan dan monitoring, agar pengendalian kuota layanan lebih akurat, dan tidak menimbulkan kendala administratif serupa. Meskipun demikian, pelayanan KB di Kabupaten Mojokerto tetap optimal dan berkelanjutan,” jelasnya.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas P2KBP2 meluruskan kabar yang menyebut adanya kebingungan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), jelang pelaksanaan TMMD ke-128 Tahun 2026. Sebenarnya, tahun ini Kabupaten Mojokerto tidak termasuk lokasi sasaran TMMD. Karena itu, tidak ada kegiatan operasional TMMD secara langsung di wilayah Mojokerto. Meski demikian, Pemkab Mojokerto tetap berkontribusi melalui dukungan tidak langsung, yakni dengan mengoptimalkan pelayanan Keluarga Berencana (KB) rutin, baik metode jangka panjang maupun non-MKJP di fasilitas kesehatan terdaftar. Seluruh capaian pelayanan juga tetap dilaporkan melalui sistem nasional NEW SIGA, sebagai bagian dari program Bangga Kencana. Sehingga tidak ada persoalan substantif dalam pelaksanaan program.(rs)







