Mojokerto – Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai status dan jenis kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mojokerto menggelar kegiatan sosialisasi di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto pada Rabu (03/03).
Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa di wilayah Kabupaten Mojokerto. Sosialisasi ini difokuskan pada pentingnya pengecekan status kepesertaan dan pemahaman jenis kepesertaan JKN.
Dihubungi di tempat terpisah, BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Titus Sri Hardianto, menjelaskan pentingnya pengecekan status kepesertaan agar masyarakat tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan. Ia menekankan bahwa kepesertaan yang aktif dan data yang sesuai akan memberikan kepastian pelayanan sehingga peserta dapat memperoleh manfaat JKN secara optimal.
“Melalui sosialisasi tersebut, kami ingin memastikan perangkat desa memahami cara cek status kepesertaan serta jenis kepesertaan masyarakat di wilayahnya. Jangan sampai saat masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan, baru diketahui statusnya tidak aktif atau terdapat ketidaksesuaian data,” jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa pengecekan status kepesertaan kini semakin mudah dilakukan melalui berbagai kanal layanan non tatap muka yang tersedia selama 24 jam, seperti Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA melalui WhatsApp, serta Care Center 165. Pelayanan non tatap muka ini dapat di akses dari mana saja oleh peserta JKN.
“Kami telah menyediakan berbagai kanal layanan yang dapat diakses 24 jam dan dari mana saja tidak perlu ke kantor. Selain itu, masyarakat juga tetap dapat mengakses layanan secara langsung di kantor BPJS Kesehatan apabila memerlukan pendampingan lebih lanjut,” jelas Titus.
Bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Mojokerto yang status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dinonaktifkan, mekanisme pengajuan maupun reaktivasi dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan dan perangkat desa agar proses pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lancar.
“Untuk masyarakat Kabupaten Mojokerto yang kepesertaan PBI JKN-nya dinonaktifkan dan sedang membutuhkan pelayanan kesehatan di RSUD atau rumah sakit pemerintah, pengajuan PBI maupun reaktivasi dapat langsung dibantu melalui pihak rumah sakit. Namun apabila masyarakat mendapatkan pelayanan di rumah sakit swasta, maka pengajuan dapat dilakukan melalui puskesmas setempat. Sedangkan untuk masyarakat Kota Mojokerto, pengajuan dapat dilakukan melalui Dinas Kesehatan,” lanjut Titus.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, Iwan Bagus Pratama menyampaikan bahwa perangkat desa memiliki peran yang sangat penting karena berinteraksi langsung dengan masyarakat dalam pelayanan administrasi dan pendataan sosial, termasuk terkait kepesertaan JKN.
“Perangkat desa menjadi salah satu pihak yang paling dekat dengan masyarakat. Dengan kegiatan ini nantinya akan dapat memberikan pemahaman terkait status dan jenis kepesertaan JKN sangat penting agar informasi yang disampaikan kepada warga benar dan tidak menimbulkan kebingungan,” ujar Iwan. (ri)









