Berjejeran Krans Papan Bunga di Kantor Kejari Gunungsitoli, Bukti Dukungan Masyarakat Terus Mengalir, Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSU Pratama Kab.Nias.

Seputarindonesia.co.id. Gunungsitoli- Berjejeran Krans Papan Bunga di depan Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Jln. Soekarno No. 09 Kel. Pasar Kota Gunungsitoli sebagai bukti dukungan penuh dari Elemen Masyarakat, LSM,dan Media Massa kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli Dr. Firman Halawa,S.H.,M.H.,dan Jajarannya untuk mengusut Tuntas dugaan tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan Nilai Proyek 38 Miliar, Sabtu (18/04/2026).

Sebagaimana diketahui bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli dijabat oleh Dr.Firman Halawa,S.H.,M.H. yang baru dilantik pada bulan November 2025 yang lalu, dinilai aktif dan sangat mendukung dalam upaya penegakan hukum, termasuk keberhasilannya dalam Upaya membongkar beberapa kasus dugaan tindak Pidana Korupsi di wilayahnya yakni di Wilayah Kabupaten Nias Uatara (Melakukan Penahanan Mantan Kadis Pariwisata Kabuapaten Nias Utara), Kemudian melakukan Penahanan Bendahara Desa dan Kades beserta Sekdes Desa Tuhego II (Dua) Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Penahanan salah satu Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli, melakukan Penahanan kepada beberapa yang orang diduga terlibat tindak pidana Korupsi pada Pembangunan RS Pratama di Kabupaten Nias Barat,dan
termasuk kasus dugaan Korupsi pembangunan RS Pratama Nias yang masih berjalan Prosesnya.

Ketua DPC LSM GEMPUR Kabupaten Nias Fatiziduhu Zai Sangat Mengapresiasi Dukungan Moral Dari Elemen Masyarakat, LSM Dan Media Massa Kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Untuk Mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Rumah Sakit Pratama Kabupaten Nias,Tahun Ajaran 2022.

Ketua LSM Gempur Kabupaten Nias Fatiziduhu Zai mengatakan bahwa terkait banyaknya dukungan moral kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berupa pemberian Krans Papan Bunga dan Spanduk dalam mengusut tuntas Kasus
dugaan tindak pidana Korupsi pembangunan RS Pratama Kabupaten Nias TA. 2022, pihaknya
Fatiziduhu Zai sebagai Aktifis Anti Korupsi menyatakan sangat Apresiasi dukungan tersebut yang terus mengalir dari Elemen Masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

“Dengan adanya dukungan Elemen Masyarakat,LSM,dan Media Massa terus Mengalir kepada Kejaksaan Gununggsitoli untuk Mengusut Tuntas Kasus dugaan tindak Pidana Korupsi di wilayah Hukumnya, menunjukkan bahwa Masyarakat Kepulauan Nias sudah sangat Meningkat pesatnya tingkat Kesadaran Hukumnya, seraya menyampaikan pesan kuat kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan seluruh jajarannya agar bekerja lebih giat ,lebih semangat lagi dalam membongkar kasus-kasus korupsi di wilayah hukumnya, Ucapnya kepada Media ini di Gunungsitoli ,Sabtu (18/04/2026).

Lebih lanjut Fatiziduhu Zai berhatap dan meminta kepada seluruh Elemen Masyarakat Kepulauan Nias agar tetap mengawal kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proyek Pembangunan RS Pratama kabupaten Nias tersebut sebagai langkah dukungan Penuh kepada Bapak Kajari Gunungsitoli Dr. Firman Hawala,S.H.,M.H.,dan jajarannya tanpa menghiraukan intervensi dan/atau perlawanan dari para terduga pelaku, terangnya.

Dilokasi yang berbeda,Seorang Tokoh Masyarakat Kabupaten Nias bernama O’ NDRAHA (Senior Biokrasi Kab.Nias) ,melalui Media ini menyapaikan dukungan Penuh serta mendukung dalam Doa agar kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberikan Kekuatan dan Hikmat Kepada Kajari Gunungsitoli Dr.Firman Halawa,S.H.,M.H., bersama Tim Jajarannya untuk membongkar semua pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan Korupsi Pembangunan RS Pratama Kabupaten Nias yang diawali dengan dalangnya aktor Utama Pemindahan Lokasi RS Pratama Kabupaten Nias tersebut dari Desa Lasara Idanoi ke Desa Hilizoi Kecamatan Gido tanpa ada persetujuan DPRD Kabaupaten Nias saat itu, diakhir pandangannya Beliau mengaharapkan seluruh Jajaran Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk mendukung Penuh Kinerja Pimpinannya (Kajari Gunungsitoli) dalam langkah menindak para pelaku tindak pidana Korupsi diwilayah Hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, tuturnya.

Diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menetapkan 5 ( lima) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak Pidana Korupsi pada pembangunan RS Pratama Kabuapten Nias ini, yakni JPZ selaku PPK, OKG sebagai KPA, FLPZ Direktur PT VCM, LN dari manajemen konstruksi, serta ROZ sebagai Kadinkes PPKB. Empat orang tersangka telah ditahan, sementara ROZ belum ditahan karena tengah mengajukan praperadilan.(Abz/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *