Sukabumi, Jawa Barat, seputarindonesia.co.id — Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab dalam program swakelola yang dilaksanakan oleh sekolah (termasuk dalam Swakelola Tipe IV atau yang disetarakan), Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab utama pelaksanaan kegiatan di tingkat satuan p endidikan, termasuk pembentukan P2SP dan menunjuk pihak-pihak yang membantu secara teknis.
Tim Teknis ditetapkan Kepala Sekolah Tim Teknis (Perencana dan Pengawas) direkrut dari unsur ahli konstruksi yang bisa berasal dari anggota masyarakat, perguruan tinggi, atau profesional, dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah untuk membantu P2SP.
Tugas Tim Teknis (perencana/pengawas) bertugas membuat dokumen perencanaan teknis (gambar kerja, RAB) dan melaksanakan pengawasan mutu dan kuantitas pekerjaan.
Dinas Pendidikan dalam mendampingi Kepala Sekolah terkait penunjukan Tim Teknis dan pembentukan P2SP (Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan) sangat penting dan memiliki peran ganda, sebagai regulator sekaligus pendamping/fasilitator. Penyusunan Pedoman, Fasilitasi/Rekomendasi, pengawasan Kinerja, verifikasi Anggaran dan Penyusunan Regulasi, Pendampingan Anggota, Keterlibatan Langsung (Opsional), Verifikasi Laporan.
Menunjukkan bahwa tiga kewenangan utama (Kepala Sekolah sebagai pelaksana, Dinas Pendidikan sebagai regulator/pendamping, dan Tim Teknis sebagai pengawas) memiliki celah inheren yang sangat rentan dimanfaatkan untuk membentuk “korporasi” atau kolusi berjamaah.
Meskipun program revitalisasi sekolah melalui skema swakelola secara resmi bertujuan untuk transparansi, akuntabilitas, dan melibatkan partisipasi masyarakat, celah ini sering disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. swakelola itu sendiri adalah mekanisme di mana sekolah mengelola proyeknya sendiri tanpa pihak ketiga (kontraktor), dengan dana disalurkan langsung ke rekening sekolah.
Kepala sekolah sebagai Pengguna Anggaran (PA/KPA) & Pelaksana Lapangan. berwenang melakukan pengadaan sederhana dan mengawasi pekerjaan harian, Dinas Pendidikan Regulator, Penentu Kebijakan, Pengendali Anggaran (Pusat), & Pendamping. berwenang menunjuk atau merekomendasikan vendor/konsultan, dan memverifikasi laporan akhir, Tim Teknis (Konsultan/Pengawas) Pengawas Independen, Verifikator Kualitas & Volume. berwenang memberikan rekomendasi teknis dan mengesahkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (Progres).
Korporasi kejahatan yang muncul terorganisir dan sulit dilacak adanya “indikasi” kolusi dan persekongkolan “biadab” tidak mencerminkan tiga pilar utama. Fisik, Kualitas SDM, dan Ekonomi/Sosial. Persekongkolan jelas merusak tujuan utama Presiden dalam mewujudkan pendidikan yang aman, layak, dan berkualitas di seluruh Indonesia. ciri-ciri utama yang perlu diwaspadai;
Mark-up harga penggelembungan biaya terjadi pemahalan harga barang atau jasa secara signifikan dari harga pasar, di mana selisihnya “diduga” dibagi oleh Kepsek, Dinas, dan Tim Teknis.
Di duga” pengadaan fiktif pembayaran dilakukan untuk barang atau pekerjaan yang sama sekali tidak ada atau hanya ada di atas kertas.
Penggunaan spesifikasi rendah (substandar) bahan atau peralatan yang dibeli/digunakan memiliki kualitas jauh di bawah spesifikasi menggunakan dengan mutu rendah, tetapi dilaporkan sesuai standar.
Laporan pertanggungjawaban yang sempurna semua dokumen dan laporan terlihat sempurna secara administratif, tetapi berbanding terbalik dengan kondisi fisik di lapangan. Tim Teknis sengaja membuat laporan yang membenarkan pekerjaan yang cacat.
Pemisahan tugas yang kabur Tim Teknis yang seharusnya independen sebagai pengawas justru berperan aktif membantu Kepsek atau Dinas dalam menyusun dokumen pengadaan atau menentukan pemenang.
Proteksi timbal balik apabila ada audit atau inspeksi, ketiga pihak (Kepsek, Dinas, Tim Teknis) saling melindungi dan menutupi kekurangan atau pelanggaran yang terjadi.
Komunikasi tertutup keputusan strategis terkait proyek hanya dibahas oleh jaringan oknum ini tanpa melibatkan pihak sekolah lainnya (seperti Komite Sekolah atau Dewan Guru) secara transparan.
Kualitas pekerjaan buruk hasil akhir pekerjaan fisik (bangunan, renovasi) cepat rusak, tidak sesuai desain, atau tidak aman, meskipun telah disahkan oleh Tim Teknis.
Keterlibatan Dinas ini diduga” menjadi rawan kolusi jika, Dinas mengarahkan Kepsek menunjuk Tim Teknis tertentu yang merupakan rekanan Dinas tanpa melalui penilaian kompetensi. Dinas mengabaikan laporan P2SP yang menyatakan adanya kekurangan, demi mempercepat proses pencairan dana.
Adanya persekongkolan dengan ciri-ciri di atas, langkah terbaik adalah mengumpulkan bukti yang kuat dan melaporkan Lapor Mas Wapres pengaduan langsung datang ke Istana Wapres Senin,Jumat, Jam 08.00 – 14.00 WIB Alamat : WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Jln. Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat.
M.Dasep (Kaperwil)







