Seputarindonesia.co.id. Gunungsitoli- Petugas Satuan Reskrim Polres Nias gerak Cepat melakukan pengamanan kepada Korban dugaan Penyekapan dan kekerasan penganiayaan bernisial SVT (alias Sevi, 23 Tahun) bertempat di lokasi UD Apri di Desa Ombalata Ulu Jalan Yos Sudarso Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, Minggu (04/05/2025) sekitar pukul 21’30 wib,malam.
Awalnya dugaan Penyekapan dan kekerasan penganiayaan tersebut di ketahui oleh seorang Keluarga Korban bernisial IY T datang di SPKT Polres Nias untuk meminta bantuan polisi agar melakukan Pengamanan demi adanya keselamatan Korban ( SVT ) di salah satu Rumah UD Apri di Jalan Yos Sudarso RT. RW Desa Ombalata Ulu Kota Gunungsitoli.
Setelah menerima informasi tersebut
petugas Sat Reskrim Polres Nias bersama rombongan turun langsung Gerak Cepat melakukan pengecekan Lokasi serta mengamankan Korban di Rumah UD Apri, dan dimintai keterangannya sesuai Laporan Korban Nomor : STTLP /274/V/2025/SPKT/Polres Nias /Polda Sumatera Utara, sebagai mana pasal Tindak Pidana penyekapan sesuai dengan UU No.1 tahun 1946 tentang KHUP sebagaimana dimaksud pasal 333 dan atau 170.
Menurut penuturan korban bahwa dia
disekap dan mengalami kekerasan Penganiayaan selama dua hari di kamar lantai (2) dua rumah UD Apri yang dilakukan oleh Anak pemilik Rumah yang bernisial AP dan 2 orang tukang pukul lainnya yang disuruh oleh pemilik UD Apri, Sabtu tgl 03/05/2025 sampai dengan Malam Senin 04/05/2025.
“Anak Bos Pemilik UD Apri (AP) mengunci saya di Kamar dan melakukan kekerasan Penganiayaan kepada saya bersama ke 2 (dua) orang temannya tukang pukul lainnya”,terangnya.
Korban menuturkan bahwa selain penyekapan dan kekerasan penganiayaan yang dilakukan terhadap dirinya ,pelaku juga merampas Satu Unit HP miliknya Korban, Ujarnya.
Menurut penuturan keluarga Korban bahwa alasan pelaku melakukan penyekapan dan Penganiayaan kepada Korban karena pemilik UD Apri menduga korban telah menggelapkan uang sebesar Rp160 juta dan telah melakukan rekayasa data-data orang terhadap harga barang miliknya ,dan ketika Keluarga Korban meminta bukti -bukti Penggelapan Uang tersebut ,namun Bos Pemilik UD Apri bernama Binsar HEPI Telaumbanua tidak bisa menunjukan dan menjelaskannya, Tapi Binsar HEPI Telaumbanua meminta Uang penebusan korban sebesar Rp:50.000.00, (Lima Puluh Juta rupiah) kepada keluarga Korban, kalau tidak ada Uang penebusan tersebut, Pihak UD Apri memaksa keluarga Korban agar menitipkan Sertifikat Tanah sebagai jaminan agar korban bisa ikut pulang bersama keluarga,Ucapnya.
Ketika hal ini dikonfirmasi oleh media kepada Pemilik UD Apri saat bertemu di Polres Nias, tentang Apa yang sebenarnya terjadi di UD Apri dan apa penyebabnya dilakukan penyekapan dan kekerasan penganiayaan terhadap korban (SVT) ,Namun Pihak Pemilik UD Apri tidak bisa memberi tanggapannya.
“Maaf ya Bang,,Saya tidak bisa memberi penjelasan,,dan itu adalah Hak saya,,Ucapnya Binsar HEPI Telaumbanua dengan nada tegang. (Tim/red).