Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapuspenkum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum., saat menggelar siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI,
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (09/04/2025).
Harli menjelaskan bahwa ke 7 (tujuh) orang saksi yang diperiksa terebut
berinisial:
1). RA selaku Staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Minyak Internasional.
2). RDF selaku Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020 s.d. 2024.
3). RH selaku GA dan QC Lab. PT Orbit Terminal Merak.
4). MTS selaku Vice President Industrial Fuel & Marine PT Pertamina Patra Niaga.
5). FYP selaku Manager Management Reporting PT Pertamina Patra Niaga.
6). GM selaku Senior Manager Commercial Medco E & P Grissik Ltd. periode September 2022.
7). SN selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Halri menambahkan bahwa ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Lanjutnya Harli menerangkan bahwa
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.,Ujarnya Harli. (Aro Ndraha/red).