Kota Probolinggo – Seputarindonesia – Kecelakaan lalu lintas nyaris merenggut nyawa terjadi di Jalan raya Bromo Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Jumat (10/1/2025).
Kecelakaan ini melibatkan pengendara sepeda motor Yamaha Finno dengan nomor polisi N 5952 RD versus motor Suzuki N 6368 RZ.
Menurut data di Kanit Laka Lantas Polres Kota Probolinggo, Ipda Farouk Hidayat korban laka adalah pengendara motor Yamaha Vino, Dewinta Proboningtyas (38) asal Perum Kopian, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo dan pengendara motor Suzuki, Johari (45), asal Jalan Raya Gang Masjid, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo luka lecet.
Keduanya dirujuk ke RSUD dr Moh Saleh, untuk dilakukan perawatan. Sedangkan kendaraan mereka telah diamankan ke markas Polantas.
Informasi dari kerabat korban wahyu (10/1), korban laka pengendara Yamaha finno Dewinta Proboningtyas adalah karyawan perusahaan baju muslim merk Alraz. Saat itu korban laka hendak pulang pada jam istirahat sekitar jam 12.30. Namun naasnya sesaat perjalanan korban keluar dari tempat bekerja terjadilah kecelakaan tak terhindarkan tersebut.
Menurut saksi mata, Sundari, dia melihat perempuan terluka cukup serius di bagian wajah dan berlumuran darah. Hanya saja korban perempuan itu masih bisa berjalan pinggir jalan mengamankan . Sementara pihak laki-laki tidak ada luka serius.
“Keduanya masih sadar Mas, meski luka lecet dan babras,” ujarnya.
Kecelakaan bermula saat pengendara motor Yamaha Fino N 5952 RD Dewinta Prabuningtyas melaju dari utara ke selatan dengan kecepatan sedang.
Setiba di TKP, dari arah depan melintas Johari, pemotor Suzuki nopol N 6368 RZ yang dikemudikan di sisi timur Jalan menyebrang ke barat jalan hendak menuju ke arah Utara.
Diduga karena kurang cermat, tak tahu di depannya ada pemotor lain Dewinta Prabuningtyas menabrak body samping kanan depan Johari. “Braak! Keduanya terjungkal.
Menurut, Endah dari petugas RSUD dr Moh Saleh, korban Dewinta Proboningtyas dirujuk ke RSUD dr Sutomo Surabaya (13/1), setelah sempat dirawat inap di RSUD dr Moh Saleh selama empat hari.
“Mohon maaf kami tidak bisa memberii info sebab dirujuk tanpa sepersetujuan pasien atau keluarga pasien, karena menyangkut rekam medis pasien,” ucap Endah bagian hukum RSUD dr Moh Saleh.(hrd)