Seputar Indonesia Kabupaten Bekasi -Proyek penataan halaman berupa pemasangan paving block di SDN Bantarsari 04, Kampung Pulo Malang, kembali menjadi sorotan. Yusuf Supriatna, Kepala Koordinator DPP LSM SIRA (Suara Independen Rakyat Adil), mengungkapkan keprihatinannya terhadap kualitas pengerjaan proyek yang dinilai asal-asalan.
Dalam keterangannya kepada awak media di lokasi kegiatan, Yusuf menyampaikan, “Amparan base course yang digunakan sangat tipis, bercampur lumpur, dan tampak dilakukan seadanya. Selain itu, amparan screening juga tidak melalui proses pemadatan dengan alat seperti stamper atau wales. Hal ini menyebabkan ketahanan paving block diragukan.” Ia juga menambahkan, paving block yang digunakan terlihat berkualitas rendah sehingga banyak yang pecah dan patah selama pemasangan.
Yusuf menyoroti kurangnya persiapan teknis sebelum pemasangan. “Pengukuran ketinggian tidak dilakukan secara merata. Tanah dibiarkan tidak rata, sehingga hasil akhirnya terlihat amburadul. Proyek seperti ini jelas tidak akan bertahan lama,” tegasnya. Senin. 09/12/2024.
Kritik lain diarahkan kepada kontraktor proyek yang dianggap lalai dalam memperhatikan keselamatan kerja. “Para pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti rompi, helm, dan sepatu bot. Ini melanggar aturan yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” ujarnya. Yusuf menilai, hal ini menunjukkan ketidakseriusan kontraktor dalam menjaga mutu pekerjaan maupun keselamatan pekerja.
Ia juga mengungkapkan informasi tambahan dari masyarakat setempat bahwa lokasi SDN Bantarsari 04 sering terendam air. “Tanah yang labil ini seharusnya mendapat pengerasan dan pemadatan yang lebih maksimal sebelum dilakukan pemasangan paving block. Namun, pengerjaan dilakukan asal-asalan tanpa mempertimbangkan kondisi tersebut,” imbuhnya.
Yusuf mendesak dinas terkait untuk segera turun tangan. “Kami meminta pihak dinas mengecek langsung ke lokasi. Evaluasi harus dilakukan, dan jika ditemukan banyak kekurangan, maka pembongkaran dan penataan ulang harus dilakukan. Proyek ini harus menghasilkan halaman yang kokoh dan tahan lama,” tandasnya.
Ketika dimintai komentar, para pekerja proyek mengaku hanya mengikuti instruksi tanpa diberikan APD. “Kami hanya bekerja sesuai arahan. APD seperti rompi atau helm memang tidak disediakan,” ungkap salah satu pekerja.
Sorotan Yusuf ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Permenaker No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Yusuf berharap dinas terkait serius menangani kasus ini agar proyek memenuhi standar keselamatan kerja dan kualitas konstruksi.
(Karnadi)