Menu

Mode Gelap
Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini Polda Riau Gelar Road to Riau Bhayangkara Run 7,9 K Tasayakuran Kelulusan di MI Hidayatussibyan Apresiasi Tinggi Untuk Kemenag Dan Pesan Moral Tentang Akhlak Unit Jibom Satuan Brimob Polda Metro Jaya Pastikan Keamanan Konser Awaken Bloodline di ICE BSD Tokoh Masyarakat Mimika Apresiasi Satgas Damai Cartenz, Serukan Persatuan Untuk Papua Yang Damai Bhayangkara Babel Run 2025 Sukses Digelar, 3.002 Peserta Ramaikan Ajang Lari di Polda Bangka Belitung

Hukum

Tim Tabur Kejati Sumut Bersama Kejari Medan Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp5,7 Miliar.

badge-check


					Tim Tabur Kejati Sumut Bersama Kejari Medan Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp5,7 Miliar. Perbesar

Seputarindonesia.co.id.Medan –Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan mengamankan salah seorang daftar pencarian orang (DPO) perkara penipuan atas nama Sri Palmen Siregar, Selasa (09/07/2024) malam di areal parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau Medan, lalu.

Ketika dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui salah seorang Koordinator Intel Yos A Tarigan, S.H,M.H didampingi Kasi A Indra Hasibuan, S.H, Rabu (10/07/2024) membenarkan hal tersebut.

Yos A Tarigan menyampaikan bahwa terpidana sudah ditetapkan DPO sejak 6 bulan lalu, karena JPU Kejari Medan sudah melakukan pemanggilan tidak pernah hadir hingga akhirnya diterbitkan surat DPO.

Operasi Patuh Tinombala 2024, Dirlantas Polda Sulteng : Ciptakan Budaya Tertib Berlalu Lintas

“Setelah di cek ke alamat terpidana, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan setelah dilakukan pelacakan pasca ditetapkannya sebagai DPO, terpidana terdeteksi berada di Medan dan berhasil diamankan di areal parkir Capital Building, saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan,” terangnya Yos A Tarigan.

Jelang Operasi Patuh Tinombala 2024, Polda Sulteng Gelar Latpraops

Berdasarkan salinan putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, terpidana Sri Palmen Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp5,7 miliar terhadap korbannya.

“Sebagaimana diketahui, bahwa terpidana Sri Palmen Siregar pada tingkat Pengadilan Negeri Medan terbukti melakukan penipuan dan di tingkat Pengadilan Tinggi Medan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, namum Kejari Medan kemudian melakukan upaya hukum kasasi sampai akhirnya pada tingkat kasasi Mahkamah Agung RI menyatakan terpidana terbukti bersalah dan diganjar hukuman penjara selama 3 tahun kurungan,” Ucap Yos A Tarigan.

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh, Kapolda Sulteng : Meningkatkan Disiplin Masyarakat Dalam Berlalu lintas

Setelah diserahterimakan dengan jaksa eksekutor JPU Kejari Medan Eviyanti Panggabean, SH, terpidana langsung diantar ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman. (Red/at).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tasayakuran Kelulusan di MI Hidayatussibyan Apresiasi Tinggi Untuk Kemenag Dan Pesan Moral Tentang Akhlak

16 Juni 2025 - 01:21 WIB

APTIKNAS Dukung Pelaksanaan Taiwan Excellence Happy Run Di Tahun ke-10

15 Juni 2025 - 14:30 WIB

Babinsa Koramil 12/Serang Baru Gelar Kerja Bakti Bersama Warga Di Pasirtanjung

15 Juni 2025 - 14:24 WIB

Polres Metro Bekasi Berhasil Mengamankan 4 Pelaku Pengeroyokan Maut Di Cikarang Timur

15 Juni 2025 - 14:17 WIB

Tingkatkan Infrastruktur Dinas PU Kabupaten Sukabumi Dibuktikan Pada Ruas Jalan Karang Hau Simpang

15 Juni 2025 - 12:06 WIB

Trending di Daerah