Tangerang– Maraknya peredaran obat keras golongan G dan Heximer yang berkedok Counter Handphone di Wilayah Hukum Polsek Curug Kabupaten Tangerang diduga akibat lemahnya pengawasan dan penindakan yang di lakukan oleh APH membuat para mafia obat keras itu leluasa dalam menjalankan bisnis haramnya yang bisa merusak Generasi Nusa dan Bangsa.

“Lebih menarik nya para mafia obat ilegal tersebut saat ini sudah merubah tampilan toko nya bukan lagi toko obat,akan tetapi menjadi counter handphone Seperti yang terlihat di Jl Curug Wetan Suka Bakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Banten di wilayah Hukum Polsek Curug, Toko yang terlihat dari depan seperti menjual pulsa hp dan aksesoris Hp itu diduga hanya sebagai kedok, dari pantauan awak media di lapangan toko tersebut ramai di kunjungi anak muda dan lebih miris nya terlihat si penjaga toko sedang melayani seorang pelanggan.

Saat awak media melakukan wawancara pukul: 13:30 wib Minggu, (07 Maret 2024) lalu, dengan penjaga toko,(RZ) pria lajang yang berhasil di konfirmasi oleh awak mengakui kalau ia hanya sebagai penjaga toko dan baru saja bekerja selama tiga hari terangnya kepada wartawan.

“Lebih lanjut saat awak Media Konfirmasi ke Polsek curug melalui Kanit Reskrim AKP.Nurbianto lewat pesan WhatsApp, daerah mana itu Mas ?
Lalu awak media menjawab wilayah Hukum Polsek curug, Pak Kanit hanya membalas chat dengan Ok,selang waktu pak Kanit menelpon dengan ucapan,
Mas sudah kalau bisa anggota saya tidak usah ke lokasi di atur dengan baik saja nanti saya hubungin pihak toko tersebut , Mas main Rapih aja ya Mas tidak usah Rame Mas ucapanya.

(RZ) saat di Konfirmasi awak Media Penjaga toko mengatakan kita
Buka dari pagi sampai malam bang, sementara jenis yang kita jual hanya tiga macam, heximer, Tramadol dan Tramadol polos “pungkasnya.

Maraknya peredaran obat keras golongan G ini tidak lepas adanya dugaan di bekingi oleh oknum APH,hal itu seperti yang di ucapkan oleh( RZ) dalam keteranganya saat di wawancara oleh Media.

” Kemarin ada juga Bang dari oknum anggota dari Polsek, datang ke toko Ucapnya”.

Diketahui, peredaran Obat-Obat keras tanpa izin Dokter ini sangat berakibat fatal yang merusak masa depan Generasi Nusa dan Bangsa, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(Tim Red/Iwan).

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *