Menu

Mode Gelap
Polsek Cikarang Barat Berhasil Menangkap Pelaku Pemalakan Tunjangan Hari Raya (THR) Kapolsek Tambelang Bagikan Takjil Kepada Masyarakat,Dalam Semangat Berbagi di Bulan Suci Ramadhan Kapolsek Pebayuran Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim PT Aswar Jaya Group Mengucapkan Selamat Ulang Tahun yang Ke-34 Kepada Sapar Alias Ayala Kecamatan Pebayuran Meraih Juara 2 Dalam Lomba Festival Tabuh Bedug 2025 Tingkat Kabupaten Bekasi Ketua Umum Pergunu KH Asep Saifudim Chalim MA. Tidak Ada Alasan Sekolah Tidak Gratis

Hukum

Tim Tabur Kejagung RI Bersama Tim Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Mengamankan DPO Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Nepo Kec.Wonomulyo Kab.Polewali Mandar.

badge-check


					Tim Tabur Kejagung RI Bersama Tim Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Mengamankan DPO Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Nepo Kec.Wonomulyo Kab.Polewali Mandar. Perbesar

Sulsel- Tim Tabur intelijen Kejaksaan Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI telah berhasil mengamankan “BURONAN” asal Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat, bertempat di Perumahan Findaria mas I Blok B nomor 17 Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros, Rabu (21/02/2024) Sekitar pukul 20:55 WITA.

Penangkapan Borunan terpidana kasus korupsi Dana Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo tersebut di sampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum ) Kejati Sulsel SOETARMI S.H.,M.H.,melalui siaran pers tertulisnya yang diterima oleh Media ini, Rabu (21/02/2024).

Kasipenkum SOETARMI S.H.,M.H., mengatakan bahwa Buronan yang diamankan tersebut yaitu seorang lelaki inisial T (umur 43 tahun / mantan Kepala Desa Nepo) yang terjerat kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020, terangnya Kasipenkum.

Lebih lanjut Kasipenkum SOETARMI S.H.,M.H., menjelaskan bahwa akibat perbuatan Tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 336.526.969. Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka T yaitu Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka T sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Polewali mandar kurang lebih 1 tahun 6 bulan sejak ditetapkan sebagai Tersangka.

Sebelum mengamankan Tersangka T, terlebih dahulu dilakukan kegiatan Surveilence selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam untuk memastikan keberadaan Tersangka T ditempat persembunyiannya di Perumahan Findaria mas I Blok B nomor 17 Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros.

Tersangka yang telah berhasil diamankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk dilanjutnya proses Penyidikannya agar perkara Korupsi Dana Desa Nepo ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan guna mendapatkan Kepastian Hukum. (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kodam I/BB Amankan Narkoba Jenis Sabu Seberat 1 Kg.

20 Maret 2025 - 13:16 WIB

Polri Tegaskan Tindak Lanjut Kasus AKBP FWLS: Sidang Kode Etik Berlanjut ke Proses Pidana dan Banding.

19 Maret 2025 - 03:58 WIB

Pria Balaesang Tanjung Diamankan Karena Memiliki Sabu 80,2664 Gram

17 Maret 2025 - 08:42 WIB

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Kritik Hendry Ch Bangun: ‘Ajaran Leluhur Dewan Pecundang Pers dan PWI Peternak Koruptor

16 Maret 2025 - 14:52 WIB

Beredar Draft RUU KUHAP, Komjak Soroti Upaya Lemahkan Kejaksaan Berantas Korupsi.

16 Maret 2025 - 12:09 WIB

Trending di KEJAKSAAN