Sulsel- Tim Tabur intelijen Kejaksaan Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI telah berhasil mengamankan “BURONAN” asal Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat, bertempat di Perumahan Findaria mas I Blok B nomor 17 Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros, Rabu (21/02/2024) Sekitar pukul 20:55 WITA.
Penangkapan Borunan terpidana kasus korupsi Dana Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo tersebut di sampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum ) Kejati Sulsel SOETARMI S.H.,M.H.,melalui siaran pers tertulisnya yang diterima oleh Media ini, Rabu (21/02/2024).
Kasipenkum SOETARMI S.H.,M.H., mengatakan bahwa Buronan yang diamankan tersebut yaitu seorang lelaki inisial T (umur 43 tahun / mantan Kepala Desa Nepo) yang terjerat kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020, terangnya Kasipenkum.
Lebih lanjut Kasipenkum SOETARMI S.H.,M.H., menjelaskan bahwa akibat perbuatan Tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 336.526.969. Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka T yaitu Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka T sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Polewali mandar kurang lebih 1 tahun 6 bulan sejak ditetapkan sebagai Tersangka.
Sebelum mengamankan Tersangka T, terlebih dahulu dilakukan kegiatan Surveilence selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam untuk memastikan keberadaan Tersangka T ditempat persembunyiannya di Perumahan Findaria mas I Blok B nomor 17 Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros.
Tersangka yang telah berhasil diamankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk dilanjutnya proses Penyidikannya agar perkara Korupsi Dana Desa Nepo ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan guna mendapatkan Kepastian Hukum. (Red/at).