Penyidik Kejaksaan Agung RI Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU.

Jakarta-Seputarindonesia.co.id.

Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Hal ini di ungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum ) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Senin (09/10/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke delapan saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) RD selaku Direktur Utama PT Adyawinsa Telecomunication & Electrical.
2) AM selaku Direktur Utama PT Multilink Network Solution.
3) AKT selaku Direktur Utama PT Transformer Jaya Indonesia.
4) DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha.
5) DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI (Wakil Ketua POKJA).
6) MA selaku Pegawai BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika RI.
7) M selaku General Manager Wideband PT Wideband Media Indonesia.
8) MJS selaku Manager Transport PT Sinotrans CSC Indonesia.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kedelapan orang saksi yang diperiksa tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk, terangnya.

Pemeriksaan saksi yang dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, terangnya Kapuspenkum (Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *