Beranda » Kritik Kebijakan Bupati Ikfina Pungut Retribusi Tambang Galian C Ilegal. Oleh : H Machradji Machfud
Keterangan Foto : H Machradji Machfud, Aktivis LSM Senior.

MOJOKERTO  – Membaca berita online dishare pada Rabu, 27 September 2023 oleh media online jejakjurnalis.id dengan judul “Goro-Goro : Pemkab.Mojokerto Akan Melegalkan Yang Ilegal Terkait Galian C sungguh membuat penulis kaget sekaligus kecewa berat.

Kaget dan kecewa karena berita penarikan retribusi pada galian tambang golongan itu bak kabar seperti disambar petir disiang bolong. Sebab selang dua hari setelah perwakilan 70 ketua LSM menyampaikan usulan tuntutan kepada Bupati Mojokerto Ikfina, yang diantaranya usul agar Usaha Tambang Galian C illegal/bodong/liar ditertibkan dan ditutup. Ini malah Bupati membuat kebijakan yang menarik retribusi kepada usaha tambang illegal. Yang maknanya sama dengan melegalkan usaha tambang galian C illegal.

Otomatis hal tersebut menampar wajah para ketua LSM Mojokerto, mengkerdilkan peran LSM yang katanya mitra kerja Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Ajakan sinergitas kepada para stakeholder ternyata hanya pepesan kosong belaka dan mengecilkan keberadaan dan power LSM Mojokerto.

Penulis sependapat dengan penolakan yang disampaikan Ainy Zuroh ketua DPRD Kabupaten terhadap kebijakan Bupati Ikfina menarik retribusi kepada usaha tambang Galian C ilegal, atau bodong atau dengan kata lain liar. Menurut Ainy kebijakan itu akan mengecewakan masyarak luas, karena banyak sekali masukan keluhan kepada DPPRD terkait keberadaaan Usaha tambang Galian C yang merugikan.

Pertanyaan ibu Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto. Apakah kebijakan penarika retribusi terhadap Usaha Tambang Galian C tersebut tidak melanggar undang-undang atau hukum ?
Sebagai pengetahuan terkait pajak dan retribusi. Menurut UU No. 28 Tahun 2007, pajak diartikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan retribusi adalah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Jika pajak bersifat wajib dan dapat dipaksakan maka retribusi hanya wajib dibayarkan oleh orang pribadi/badan tertentu. Selain itu, ketika dibayarkan manfaat yang dirasakan oleh wajib pajak tidak dapat dirasakan secara langsung karena penerimaan dari pajak digunakan, misalnya untuk melakukan pembangunan atau fasilitas umum.

Hal ini berbeda dengan retribusi yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh orang/badan yang membayar. Sebagai contoh, ketika seorang pedagang di pasar membayarkan retribusi pasar maka ia akan mendapatkan manfaat langsung berupa penyediaan dan perawatan fasilitas pasar, seperti kios dan parkiran yang dapat digunakan.

Pajak terbagi menjadi dua, yaitu pajak pusat dan daerah. Pajak pusat dibayarkan dan dikelola oleh pemerintah pusat sedangkan pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah. Pajak pusat terdiri dari :
Pajak Penghasilan (PPh) : pajak yang dibebankan kepada wajib pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri selama satu tahun pajak.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) : pajak yang dikenakan atas transaksi jualbeli atau konsumsi barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang dilakukan orang pribadi/badan.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) : pajak yang dikenakan ketika mengkonsumsi barang mewah, seperti ketika membeli mobil.

Bea Materai : pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.

Sedangkan pajak daerah terbagi lagi menjadi pajak provinsi, seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor serta pajak kabupaten/kota, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, dan pajak hiburan.

Hal tersebut tentu berbeda dengan retribusi yang tidak terbagi antara pusat dan daerah karena retribusi hanya dapat dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah setempat. Namun, retribusi terbagi menjadi 3 objek, yaitu :
Jasa umum, seperti retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan parkir, dan pelayanan pasar.

Jasa usaha, seperti retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, terminal, tempat penginapan/villa, rumah potong hewan, dan tempat rekreasi/olahraga..Perizinan tertentu dari pemerintah daerah.

Perbedaan selanjutnya adalah retribusi hanya dibayarkan dalam jangka waktu tertentu/ selama wajib retribusi memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah yang bersangkutan. Setelah jangka waktu habis, retribusi tidak perlu lagi dibayarkan sedangkan dalam pajak, pembayaran dilakukan secara berkala, seperti PBB dan PPh yang harus dibayarkan setiap tahunnya atau PPN yang dibayarkan setiap membeli barang tertentu.

Fakta empiris menunjukkan bahwa usaha tambang illegal sangat merugikan masyarakan dan pemerintah dalam berbagai hal. Tidak menggunakan Teknik penambangan artinya melanggar Teknik penambangan yang telah ditetapkan pemerintah atau ESDM.

Kemiringannya tak lebih dari 60 derajat, harus melakukan kemiringan yang teras siring, kedalaman tambang maksimal nol jalan, tidak boleh dekat dengan pemukiman penduduk, tidak boleh menjarah daerah resapan air atau kawasan yang dilindungi, harus melakukan reklamsasi paska penambangan, tidak boleh menimbulkan pencemaran lingkungan yang dapat membahayakan keselamatan makhluk hidup termasuk manusia dan lain-lainnya.

Kenyataannya usaha Tambang illegal melanggar aturan Teknik penambangan tersebut diatas. Nafsu mendapatkan atau mengeruk uang sebanyak-banyaknya tak peduli dengan kuwajban yang harus dilakukan. Kemiringannya dibuat 90 derajat riskan dengan longsor, kemarin ada sopir dump truck yang meninggak karena tertimbun tanah longsor.

Tidak satupun usaha tambang illegal yang melakukan reklamasi paska penambangan. Lihat bekas tambang di Kunjorowesi, Manduro, Ngoro, Wottanmas Jedong, Randuharjo, Karangdieng. Jatirejo, Bangsal, Gondang, banyak lubang-lubang besar dalam dan kalau hujan tergenang air dan kapan itu memakan korbang seorang anak wafat tenggelam.

Lahan bekas tambang mati, kering, rusak tak dapat dimanfaatkan lagi karena tidak dilakukan reklamasi. Yang kemudian tanah menjadi rata, humus dikembalikan, tanah menjadi subur dan bisa dimanfaatkan untuk usaha tani atau usaha kegiatan yang lain.

Lingkungan hidup rusak, kelestarian hidup terancam, daur produksi oksigen terhambat, banjir bandang mengancam keselatan manusia dan tanaman,pencemaran udara, sumur dan air Sungai menakutkan akibat usaha tambang liar yang tidak ada pengawasan.

Dengan adanya usaha tambang galian C illegal, itu sama dengan membiarkan pencurian sumber daya alam milik rakyat dan negara. Habis dimakan segelintir gerombolan pencuri tanah, pasir, batu, air sumber daya alam milik negara.

Seharusnya Pemerintah Kabupaten Mojokero atau Bupati Ikfina, membuat kebijakan yang populis, menarik hati masyarakat dan apresiasi terhadap penegakan hukum. Jika ditemukan Usaha Tambang Galian C illegal. Maka secepatnya tutup Usaha Tambang illegal tersebut. Tangkap dan proses hukum pelakunya tentu bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) atau dengan seluruh anggota Forkopimda.

Jadi sebaikanya Bupati Ikfina segera meninjau kembali kebijakan menarik retribusi kepada usaha tambang galian C melalui Bapenda atau Dispenda, yang sangat merugikan Masyarakat dan negara. Jangan sampai mebiarkan Usaha tambang Galian C illegal menjadi ATM dari segelintir orang terutama yang punya jabatan di pemerintahan atau institusi pemerintah tertentu.

Dengar dan camkan baik-baik usulan tuntutan yang disampaikan oleh 70 Ketua LSM Mojokerto serta ikuti usulannya. Demi kebaikan kita semua dan sukses visi kabupaten Mojokerto, yaitu Mojokerto Maju Adil dan Makmur.

Akhiri masa jabatan dengan akhir yang baik. Kata Al-Qur’an Walal akhiratu Khairul laka minal ula. Atau mungkin karena sebuah kebiasaan yang melanggar dan salah tapi enak diteruskan saja gak ngurus. Yang penting pokoknya menghasilkan uang.

Diamnya Masyarakat dikira tidak tahu kalau mutasii jabatan yang selama ini terjadi, syarat dengan suap dan gratifikasi sampai saat ini, bahkan lebih parah. Walau Bupati Ikfina dalam sambutannya selalu mengatakan. Ini mutasi jabatan yang bersih bebas korupsi. Kalau ada siapapun datang mengatasnamakan saya, keluarga saya, orang saya, suruan saya meminta uang maka jangan diberi, jangan dihiraukan. Pertanyaannya benarkah bupati ikfina tidak tau, ataukah tahu tapi pura-pura tidak tahu ? Wallahua’lam.

Penulis : Aktivis LSM di Mojokerto.
Publish : Harianto

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page