Jawa Tengah-Seputarindonesia.co.id.

Sejumlah orang tua siswa di Sekolah Dasar Negeri Jatirokeh 02 Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng) mengeluhkan terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dilingkungan sekolah berdasarkan informasi orang tua siswa , sumbangan tersebut berupa iuran yang ditetapkan oleh komite sekolah sebesar 130.000 ribu rupiah per siswa , dengan dalih untuk dibelanjakan Plafon ruangan kelas 1 dan 2 dalam kegiatan renopasi ruangan sekolah.

Salah seorang wali murid yang enggan disebut namanya YT 28 tahun mengatakan, bahwa anaknya yang sekolah di SD tersebut dikenakan iuran 130.000 ribu rupiah ditambah iuran suka rela lainya, Ucapnya YT, kepada wartawan,Jum’at (01/09/2023).

Kepela sekolah Abdul Wakhid menjelaskan kepada WR saat dikonfirmasi , membenarkan adanya pungutan iuran sumbangan untuk pembelian plafon sebesar Rp.130.000 rupiah guna untuk perbaikan plafon kelas 1 dan 2 serta mengakui adanya penjualan LKS dengan alasan kelas 1 dan kelas 2 itu atap plafon rusak, kepala sekolah juga menjelaskan bahwa dirinya tidak tau menau masalah pungutan 130.000, Karna itu sudah menjadi tagung jawab orang tua siswa dan Komite sekolah, kepala sekolah juga mengatakan bahwa masalah buku LKS dijual karna siswa membutuhkan pelajaran tambahan sedangkan dari buku LKS yang diberikan oleh pemerintah itu tidak mencukupi kebutuhan siswanya sehingga pihak guru atau Penglala sekolah mau tidak mau harus menjualnya .

Berkaitan dengan maraknya dugaan pungli dan penjualan LKS di setiap SD Negri Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes DISDIKPORA se,akan mengizinkan diam saja tanpa ada tindakan apapun bahkan membiarkan praktek praktek PUNGLI dan penjualan LKS padahal sudah jelas’ laranganya seharusnya pihak DISDIKPORA Kabupaten Brebes melarangnya dengan menerapkan Sangsi Sangsi yang membuat para oknum jera .

Sebagaimana diketahui,berikut larangan menjual LKS Dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, jelas disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan
Kemudian Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, dan yang terakhir Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.2 tahun 2008. Salah satu isinya, yakni larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid. Kemudian lahir pula Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Serta diperkuat lagi melalui Permendiknas No.75 Tahun 2016, serta Undang-Undang No.3 Tahun 2017.

Yakni seluruh satuan pendidikan dan guru dilarang menjual atau memungut biaya buku dan LKS kepada siswa seperti yang tertuang, Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada Pasal 181 huruf a. Misalnya, menegaskan, “Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikannya.”(Red/at).

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *