MojokertoSeputarindonesia.co.id, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) pada tahun 2022 telah mengelontorkan anggaran senilai Rp. 20,5 Milyar untuk Program Bantuan Sosial Jamban Sehat yang menyasar 5589 penerima bantuan yang tersebar di 18 kecamatan.

Berawal dari hasil temuan Ketua Serikat Konservasi Lingkungan Hidup Indonesia (Srikandi) Sumartik, yang secara jeli mengungkapkan adanya dugaan penyipangan di Program Bantuan Sosial Jamban Sehat tersebut, hal tersebut didasarkan adanya Pengaduan Hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, pada hari Rabu (18/01/23), beberapa Ketua LSM di Kabupaten Mojokerto mendatangi Kantor DPRKP2 untuk bertemu dengan Kepala DPRKP2 Rahmat Suhariyono, kedatangan mereka berkaitan tentang polemik Program Bantuan Sosial Jamban Sehat yang menjadi trending topik dengan banyaknya berita miring yang beredar di berbagai media siber nasional.

Dikesempatan yang sama setelah berdialog secara tertutup dengan beberapa Ketua LSM Mojokerto, Kadis DPRKP2 mengelar pers rilis dihadapan para awak media, ” Tadi kami paparkan lagi di hadapan rekan rekan LSM bahwa program bantuan sosial jamban sehat ini menyasar keluarga dengan penghasilan rendah, konsep program ini adalah bantuan sosial berupa uang, yang terakhir ini proses pelaporan ternyata banyak sekali evaluasi dan kritik dari rekan rekan yang menemukam berbagai macam kendala  dilapangan. Kami menyadari program ini belum sempurna”, ujar Pak Rahmat.

Lebih lanjut saat kami tanyakan perihal adanya pengaduan hukum beliau mengatakan, “Terkait aduan menjadi hak semua warga negara, ingat ada azas praduga tak bersalah, biarlah ketika ada penyimpangan kesalahan secara obyektif maka sistem  hukum yang bekerja sendiri”, ucapnya

Sementara itu salah satu Tokoh LSM di Mojokerto Machradji Mahfud, saat kami wawancarai seusai pertemuan beliau berujar, ” Kedatangan Kami Minta klarifikasi pada Kepala DPRKP2, ada LSM berkomentar pada Media, yang menganggap proyek jamban sehat gagal, tadi sudah di jelaskan sama kepala dinas, ini program bagus”, pungkas beliau.

Senada dengan stetmen Mbah Rodji, Khusnul Ali Lembaga MPPKKN mengatakan, “Dinas DPRKP2 gagal laksanakan jamban sehat program Bupati Mojokerto”, seperti yang saya katakan dipemberitaan Media Siber beberapa waktu lalu. Pada dasarnya, Lembaga kami memang menyoroti program tersebut, kami tidak sekedar menyoroti tapi kami punya solusi tentang jamban.

“Jamban Sehat kok masih menggunakan septic tank konfensional, harusnya sudah menggunakan Biofilter yang awet, tahan lama anti korusi dan tahan lama dengan jangka waktu sampai 50 tahun,” ungkap Khusnul Ali.

Secara terpisah Sumartik Ketua Serikat Konservasi Lingkungan Hidup Indonesia saat kami hubungi memaparkan, “Kami berterima kasih atas profesionalitas kejaksaan  negeri kabupaten Mojokerto dalam menerima pengaduan kami terkait adanya dugaan korupsi dana pungli program Bantuan Sosial Jamban Sehat 2022. LSM Serikat Konservasi Lingkungan Hidup Indonesia (SRIKANDI) juga mengatakan, pengawalan permasalahan jamban harus tetap diusut sampai tuntas,” ungkapnya.

“Selain itu sampai saat saya tidak pernah menghadiri pertemuan apapun dengan pihak terkait maupun dari pihak Dinas DPRKP2″ Sumartik (Yu Ma) menyayangkan para Senior (Ketua LSM) ada apa dengan beliaunya, kok baru sekarang membahas dan mempermasalahkan kasus Jamban setelah kami mengadukan ke Kejaksaan, mengapa selama ini mereka diam,” ungkap Sumartik.(dian/red*)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *