Menu

Mode Gelap
Brimob Polda Metro Jaya Laksanakan Sterilisasi Lokasi Kunjungan PM Australia Kapolres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penganiyaan Berujung Kematian Di Cikarang Pusat Polda Jambi Tangkap 274 Pelaku Premanisme, 32 Orang Ditahan Kapolri Tinjau SPPG Polda Sulsel, Pastikan Kesiapan Dukung Program MBG UPTD Puskesmas Pebayuran Respon Cepat Tangani Pasien Rawat Inap Polres Metro Bekas Kota Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Operasi Brantas Jaya 2025

Hukum

Kami Akan Laporkan ke Polisi Kalau Uangnya Tidak di Kembalikan

badge-check


					Kami Akan Laporkan ke Polisi Kalau Uangnya Tidak di Kembalikan Perbesar

Jombang – Seorang yang mengaku sebagai seorang wartawan berulah diduga melakukan aksi tipu tipu dengan menjanjikan membuahkan website dengan biaya sebesar Rp 7.700.000 (Tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) setelah ketahuan bohongnya, tidak ada niatan baik kembalikan uang justru membuat skenario seakan pekerjaan pembuatan website sudah selesai dan sudah diserah terimakan pada pihak Desa.

Munculnya surat abal-abal tersebut sebagai pihak I adalah BRT dan pihak II adalah Sutarji (Sekdes) sudah tertulis nama Brt dan nama Sutarji, justru dimintakan tanda tangan pada Kepala Desa, setelah ditandatangani kemudian suratnya oleh BRT diserahkan ke Sekdes, ini jelas merugikan pihak II.

Terkait hal tersebut Sekretaris Desa (Sekdes) Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, bersikeras agar Bret seorang pria yang disebut-sebut sebagai orang yang ngaku wartawan, segera mengembalikan dana pembuatan website yang tak terealisasi tersebut.

Sutarji menuturkan ,” Besaran dana yang harus dikembalikan Bret sesuai jumlah yang dibayarkan untuk pembuatan website desa Bakalan, yakni sebesar Rp 7,7 juta.

“Karena dana itu diambilkan dari APBDes. Dan kami kesulitan membuat laporannya. Ini kan akhir tahun,” ungkapnya, Kamis (8/12/2022).

Pihaknya juga menegaskan, bersama dengan Kepala Desa (Kades), akan melaporkan Brt ke pihak berwajib jika dia ngotot tidak mengembalikan dana tersebut.

“Kami sudah sepakat dengan Kepala Desa (Kades), kalau Brt ini tidak segera mengembalikan dana tersebut, kami akan segera melakukan upaya hukum ke aparat kepolisian ,” tegasnya.

Dikatakannya, website desa tersebut dinilainya mubadzir. Sebab, baik dirinya maupun perangkat desa lain, tidak diberi petunjuk teknis tekait cara mengoprasikan website itu.

“Meski diberi username dan password, tapi kami nggak diberi cara bagaimana cara mengoperasikan,dan bagaimana cara mengupload artikel, foto, input data warga, dan input data anggaran desa, serta data lain di website itu, karena tidak bisa doperasikan,” Bebernya.
(Sobi).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

4 Orang Premanisme Berkedok Parkir, Pelaku Paksa Warga Bayar Rp 20 Ribu di Jakpus.

12 Mei 2025 - 07:52 WIB

Kejagung menyita Uang Tunai Rp 479 Miliar Dalam Perkara TPPU Duta Palma Group Atas Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations.

8 Mei 2025 - 16:41 WIB

Kejagung Menetapkan 3 Orang Tersangka Perkara Koneksitas Korupsi Satelit Slot Orbit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan.

8 Mei 2025 - 03:18 WIB

Kejagung RI Menetapkan 1 Orang Tersangka Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara.

8 Mei 2025 - 01:08 WIB

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara.

8 Mei 2025 - 00:32 WIB

Trending di Hukum
Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial