Tangerang // PT. Strawland yang beralamat di Jl. Industri Raya III No.2, Bunder, Kec. Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten di duga telah melanggar beberapa undang-undang ketenagakerjaan.
Dari beberapa informasi dari Karyawan dan masyarakat sekitar perusahaan, Tim Media Nasional kilatnusantara.com mencoba ingin menanyakan/meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan tetapi pihak security ( Bp Ali Musa ) yang berjaga di perusahaan tersebut melarang/menolak surat permintaan klarifikasi kami untuk pihak HRD perusahaan dengan alasan tidak boleh ada surat dari Ormas, LSM ataupun Media masuk kedalam perusahaan tanpa konfirmasi terlebih dahulu ke dalam kantor perusahaan. Kamis, 24 November 2022.
Ada beberapa dugaan pelanggaran yang telah di lakukan oleh PT. Strawland yaitu :
1. Memberikan Upah Kepada karyawan sebesar Rp. 90.000/hari, bila di kalkulasikan selama 26 hari kerja sekitar Rp. 2.340.000/Bulan, hanya memberikan 50% dari UMK Kabupaten Tangerang yang sudah di tetapkan oleh Gubernur Banten yaitu Rp 4.230.792.65.
2. Sistem Jam kerja tidak normatif, yang seharusnya 8 jam kerja Normatif nya, malah mempekerjakan karyawan selama 12 Jam.
3. Pihak perusahaan tidak mendaftarkan Karyawan nya kedalam jaminan sosial.
Mengacu pada undang-undang cipta kerja pasal 88A ayat 3 “dimana bila perusahaan membayar upah sangat rendah atau dibawah standar UMK setempat maka dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda Rp. 400.000.000 ( Empat Ratus Juta Rupiah ).
Mengacu pada pasal 59 ayat 1 dan 2 PP 44 tahun 2015, “jika pemberi kerja melanggar ketentuan pasal 27 ayat 1 PP 44 Tahun 2015 yaitu belum mengikutsertakan pekerja dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka akan dikenai sanksi administratif berupa :
1. Teguran Tertulis
2. Denda
3. Tidak Mendapat Pelayanan Publik
Serta dari pihak security PT. Strawland yang mencoba menghalang-halangi tugas jurnalistik yang sudah jelas awal media di lindungi Undang-undang.
“Sesuai dengan pasal 18 ayat 1 UU Pers menyatakan bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah ).
Tim Red*