Menu

Mode Gelap
Amankan Debat Publik Kedua, Polda Sulteng Turunkan Kekuatan Penuh Satgas OMPT 2024 Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri Waka Polsek Bekasi Barat Hadiri Pelantikan Dan Pembekalan Pengawas TPS Se – Kecamatan Bekasi Barat Di Gedung Multi Guna Geraha Bintara kecamatan Bekasi Barat Kiyai Asep Borong Dagangan Pasar Pugeran, Warga dan Pedagang Bersuka cita Panglima TNI Hadiri Rakor Tingkat Menteri di Kemenko Polkam RI Diduga Langgar Netralitas ASN, Kadisbudporapar Kabupaten Mojokerto Dilaporkan Koordinator AMPP

NASIONAL

PENGEMPON PURA MASCETI DESA SAYAN UBUD BERGEJOLAK

badge-check


					PENGEMPON PURA MASCETI DESA SAYAN UBUD BERGEJOLAK Perbesar

PROVINSI BALI- Bergulirnya Terkait pembangunan villa yang dianggap mencemarkan kesucian Pura. Pengempon Pura Masceti Desa Sayan Ubud yang berjumlah sepuluh orang Kelian Subak / Pekaseh se Desa Adat Sayan, Desa Adat Demayu, Desa Adat Tebongkang dan Desa Adat Singakerta.

Benar-benar merasa kaget dan heran ketika melihat dan mengetahui secara langsung ada pembangunan yang dilakukan pihak investor dengan membuat villa yang berjarak tidak lebih dari 5 M dari pura.

Disamping itu pihak investor juga membuat tembok yang menghalangi akses jalan dari Pura Masceti, membuat senderan beton sepanjang pinggir telabah yang menghilangkan sempdan telabah sebagai akses subak dalam mengontrak dan mengendalikan aliran telabah serta yang lebih mengejutkan lagi telah membangun gudang pengelola air di atas telabah dan di wantilan Pura Masceti tanpa koordinasi dan persetujuan dari Pengempon Pura.

Terhadap persoalan tersebut Pengempon Pura kemudian melaksanakan rapat pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 yang dihadiri oleh seluruh Kelian Subak / Pekaseh yang mewilayahi subak masing-masing dengan anggota subak yang berjumlah 796 kecoran, ribuan Kepala Keluarga (KK) dengan puluhan ribu anggota atau penyungsung dari Pura Masceti.

Dalam rapat telah diputuskan agar pihak investor segera membongkar bangunan-bangunan yang dibuat diatas tanah dan fasilitas milik subak dan pura serta menolak dan tidak mengakui perjanjian-perjanjian yang pernah ditandatangani oleh pihak investor dan
I Gustu Ngurah Gede selaku salah seorang Kelian Subak atau Pekaseh.

I Gede Putu Arsana, SH selaku Kuasa Hukum yang telah ditunjuk oleh Pengempon Pura untuk menyikapi dan menindaklanjuti hasil keputusan rapat tersebut disamping merasa heran juga menyayangkan bagaimana mungkin pura sebesar ini yang disungsung oleh puluhan ribu orang bisa dibangun villa yang jarak dari pura berkisar hanya 5 meter.

Hal ini bukan hanya merupakan pelanggaran dari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku namun juga merupakan pelecehan bukan saja bagi para penyungsung dan Pengempon Pura akan tetapi juga bagi umat Hindu pada umumnya karena secara niskala telah mencemarkan kesucian pura yang selama ini dijaga kesucian dan kesakralannya.

PENGMPON PURA MASCETI DESA SAYAN UBUD BERGEJOLAK

Untuk itu I Gede Putu Arsana, SH selaku Kuasa Hukum menyatakan siap mengawal keputusan rapat Pengempon Pura dengan terlebih dahulu tentunya akan mendatangi dan mempertanyakan legalitas pembangunan villa tersebut kepada pihak / instansi yang terkait untuk kemudian melakukan langkah-langkah selanjutnya yang diperlukan,” Pungkasnya, Senin (21/11/2022). ( red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Amankan Debat Publik Kedua, Polda Sulteng Turunkan Kekuatan Penuh Satgas OMPT 2024

5 November 2024 - 03:46 WIB

Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

5 November 2024 - 03:43 WIB

Kiyai Asep Borong Dagangan Pasar Pugeran, Warga dan Pedagang Bersuka cita

4 November 2024 - 17:34 WIB

Panglima TNI Hadiri Rakor Tingkat Menteri di Kemenko Polkam RI

4 November 2024 - 16:04 WIB

Diduga Langgar Netralitas ASN, Kadisbudporapar Kabupaten Mojokerto Dilaporkan Koordinator AMPP

4 November 2024 - 15:22 WIB

Trending di News