Beranda » SESUDAH KITA REBUT KEMBALI PROKLAMASI45: (2) Reformasi Polri… Sebuah Keharusan

 

Sri-Bintang Pamungkas

Tulisan macam ini sudah pernah saya sampaikan beberapa tahun silam. Saat itu sedang gencar-gencarnya Kapolri Tito Karnavian menunjukkan sifat kediktatorannya dengan menangkapi banyak aktivis, di antaranya dengan tuduhan Makar, dan _hate speech_ lewat UU ITE… Tito juga memperkenalkan _democracy policing_ karya temanku dari LIPI, Kiki… Pikiran mendemokrasikan masyarakat dengan pengawasan dari Polisi yang muncul pada abad 18 di Eropa itu sesungguhnya terbukti gagal dilaksanakan di Dunia.

Ternyata Tiko hanya mau mendapatkan “titel” Guru Besarnya. Dia, dan banyak orang dan tokoh lain, termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi, tidak tahu bahwa Guru Besar itu bukan “titel” mentèrèng, melainkan “jabatan Guru”…., padahal mereka tidak pernah menjadi Guru… Tito juga ingin mendapat pangkat Menteri Dalam Negeri, yang menurutnya cocok untuk Polisi… Untuk sementara dia sudah puas…

Saya pikir saya mau mengulang tulisan tentang Kepolisian RI ini, karena Polri pada akhirnya mengalami kekacauan yang luar biasa. Kasus masuknya 50 ribu pucuk senjata perang, Kasus KM-50, Kasus Ferdy Sambo, dan Kasus Teddy Minahasa sungguh menunjukkan Malapetaka Besar sedang menggerogoti tubuh Polri.

Oleh sebab itu, pasca Rezim Jokowi, yang satu paket dengan Kembali Berlakunya UUD45 Asli dan terbentuknya Pemerintah Transisi, harus ada perubahan besar-besaran di Republik Proklamasi 45 ini. Di antaranya adalah Perubahan di Tubuh Polri… Perubahan ini sudah harus didahului dengan Penetapan Otonomi Daerah di tingkat Provinsi… bukan lagi di tingkat Kota dan Kabupaten. Penetapan Otonomi yang salah di jaman Habibie itu mengakibatkan merajalelanya Cina-cina Konglomerat di mana-mana di Kabupaten dan Kota…

Di mana-mana di Dunia sudah tidak ada Kapolri, selain di negara-negara kecil macam negara-negara pulau sebesar Haiti, Vanuatu dan lain-lain. Istilah di sana pun _Police Chief_ setingkat Kapolsek… Dengan Otonomi Provinsi di Republik ini, nanti pangkat Polisi tertinggi adalah Kapolda. Dan Kapolda-kapolda nanti mempunyai wilayah yurisdiksi yang jelas, tertentu dan otonom.

Secara administratif, tiap Polda ada di bawah Gubernur masing-masing. Dan para Gubernur ada di bawah Menteri Dalam Negeri. Hubungan Polda yang satu dengan yang lain diatur oleh Gubernur dan Mendagri. Tapi dalam melaksanakan Penegakan Hukum _(Law Enforcement)_ semua Polda mengacu kepada UU Polri yang sama.

Sekolah Polisi ada di hampir semua provinsi dengan kurikulum yang bisa berbeda. Sesuatu provinsi bisa “menitipkan” siswanya untuk sekolah polisi di provinsi lain. Sekalipun sejak 1999 Akademi Kepolisian sudah memisahkan diri dari Akmil di Akabri Magelang, akan tetapi sisa-sisa militerisme di dalam tubuh Akpol masih saja melekat… Sehingga tidak heran kalau polisi-polisi seangkatan Tito Karnavian masih punya jiwa dan semangat kombatan seperti para lulusan Akmil di jaman Akabri.

Dalam rangka perubahan di Tubuh Polri ini, jati diri Polri dikembalikan menjadi Angkatan Keamanan dan Ketertiban, bukan Angkatan Pertahanan… Kita membutuhkan Polisi bersosok Keamanan Dalam Negeri _(internal security)_, bukan bersosok Pertahanan Negara. Yang dihadapi Polisi adalah rakyat biasa, bukan musuh asing yang harus dihadapi dengan ganas dan dengan senjata mematikan. Pasca Akabri 1999 itu, bahkan sampai sekarang, kita masih melihat sosok Polri kita yang ganas dengan nafsu membunuh, sekalipun terhadap rakyat biasa… Ini harus diakhiri.

Akan tetapi untuk suatu wilayah Gubernuran tertentu, seorang Gubernur bisa saja membentuk satuan Polisi macam SWAT _(Special Weapon and Tactics)_ untuk tugas-tugas tertentu di wilayah provinsinya, semisal menghadapi gerombolan Teror atau Narkoba bersenjata, misalnya.

Tentu saja harus ada Angkatan Keamanan dan Ketertiban di tingkat Negara. Yang pertama adalah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) yang diperluas tugasnya tidak hanya menangani persoalan kriminal dalam negeri saja, tetapi juga segala bentuk perlawanan hukum yg datang dari dalam maupun luar negeri. Badan Kepolisian tingkat Negara ini kita sebut Badan Investigasi Negara, atau Badan Penyelidik Negara, semacam FBI di AS… Sekira ada Kasus Pembunuhan, misalnya, yang tak bisa ditangani oleh sesuatu Polda, maka Badan Investigasi Negara ini bisa turun tangan ke sana setelah mendapat ijin Gubernurnya. Tetapi Badan ini juga akan turun tangan di Papua manakala ada bendera Israel berkibar-kibar di sana…

Badan Kenegaraan lain yang dibutuhkan adalah Badan Keamanan Nasional _(National Security Agency)_. Badan ini menangani semua kerahasiaan negara agar tidak jatuh ke pihak asing. Kita merasa heran dan takjub, ketika Pers Australia bisa menulis di sejumlah koran, mencerirakan rahasia pribadi SBY dan Isterinya dalam menentukan Menteri-menterinya, ketika Wapres Budiono berkunjung ke sana… Mungkin saja kamar SBY disadap… Kok, bisa?! Di mana Badan Keamanan kita?! Kelihatannya memang kita tidak punya… Juga Jokowi kehilangan Dokumen Rahasia yang dibawanya di sebuah Hotel di AS… Kok, bisa?!

Kita juga harus punya Badan Pengaman/Polisi Rahasia… _(Secret Service Agency)_ Seperti Badan-badan di atas, yg tugas utamanya adalah Penegakan Hukum _(law enforcement)_, Badan Pengaman Rahasia ini termasuk dalam tugasnya adalah melindungi tokoh negara, macam Presiden, Anggota Kabinet dan Perwakilan Rakyat. Kita sempat heran ketika Pak Harto yang sudah ditolak pada tanggal 4 April 1995 masuk kota Weimar di Jerman, tetapi dibiarkan tanggal 5 April berkunjung ke kota Dresden.

Di kota budaya tempat lahir Karl F. May itu Pak Harto dan rombongannya dihadapkan pada para Demonstran Jerman, Timor-Timur dan Papua dalam jarak hanya satu meteran. Kok, bisa…?! Di mana _Secret Agents_ kita?! Sekalipun saya tidak ada di Dresden, saya sempat dituduh berusaha melukai Sieharto. Di tiap Konsulat dan Kedubes Indonesia di Luar Negeri harus ada Spion-spion kita di sana…

Yang terakhir untuk melengkapi Badan Keamanan Kita adalah _Private Detective_ atau Penyelidik Swasta yg dikelola oleh Perusahaan-perusahaan Swasta. Tentu harus ada undang-undangnya. Banyak kasus yang melibatkan terutama Pejabat dan Tokoh Masyarakat berduit, termasuk dalam lingkungan Kepolisian, yang sulit terungkap. Kita ingat Kelompok Polisi (kebanyakan mantan Kapolri) dengan Rekening Gendut… yang tak pernah terungkap.

Peristiwa di kelas Dunia adalah pemboman atas pesawat PanAm di atas kota Lockerbie, Inggris. Pihak Inggris menangkap dan memenjarakan seorang Libya yg keliru… Yang membongkar kesalahan Kepolisian Inggris ini ternyata adalah seorang _Private Detective…_ yang disewa Moamar Kadhafi…

Yang juga patut menjadi perhatian adalah di mana Badan-badan Negara itu mau ditempatkan?! Menurut saya harus ditempatkan di bawah Mahkamah Agung. Tapi bisa juga di bawah Kementerian Kehakiman (atau Kementerian Hukum dan HAM) asal Kementerian ini independen. Kalau di bawah Mahkamah Agung, maka Jokowi bisa ditangkap karena kesalahan-kesalahannya sewaktu menjabat. Kalau Menteri Kehakiman dalam melaksanakan hukum bersifat independen, maka Jokowi pun bisa diperkarakan, seperti Donald Trump. Oleh Kementerian Kehakiman AS, FBI diperintah menyelidiki Donald Trump, karena mencuri Dokumen Rahasia dan Tak Bayar Pajak yang sesuai.

Semoga semua sadar, ini harus terhadi!

Jakarta, 20 Nov 2022
*@SBP*

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *