Menu

Mode Gelap
Berdirinya koperasi Desa Bantargadung Berjalan Sukses Jalin Sinergitas Kepolisian Dan Ulama Kapolsek Bekasi Barat Kunjungi Ketua Ranting PBNU Kota Baru Danlanud Sultan Hasanuddin Tinjau Latihan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam di Wilayah Makassar Tingkatkan kerjasama Militer, Panglima TNI Terima CC Panglima Angkatan Bersenjata Jepang Bulog Karawang Temui Tokoh Petani Pebayuran H. Sardi, S,Sos. Bahas Harga Acuan Padi Polsek Bekasi Barat Menghadiri Pengajian Rutin Komunitas Ojol Keong Bekasi Barat

News

Liput Demo Penolakan Aktifitas Galian Tambang C, Seorang Wartawan Di Lidik Polres Kabupaten Mojokerto.

badge-check


					Liput Demo Penolakan Aktifitas Galian Tambang C, Seorang Wartawan Di Lidik Polres Kabupaten Mojokerto. Perbesar

Keterangan Foto : Harianto didampingi Kuasa Hukumnya Samsul, SH saat diwawancarai para wartawan setelah pemeriksaan di Polres Mojokerto.

MOJOKERTO ~ Tugas jurnalistik telah dilindungi oleh undang undang pers no 40 tahun 1999, dan diperkuat dengan adanya perjanjian kerja sama (PKS) antara dewan pers dan  polri, bahwa tidak bisa serta merta seorang jurnalistik dilaporkan terkait produk jurnalistiknya, regulasi yang digunakan harus melalui dewan pers,(14/11/2022)

Hariato seorang jurnalis dari media seputarindonesia.co.id dilaporkan ke Polres Kabupaten Mojokerto oleh Khoirul Anwar, yang diduga pengusaha tambang galian C dengan sangkaan pasal 310 dan 318 KUHP, Harianto dilaporkan karena meliput aktifitas demo penolakan tambang galian c yang dilakukan warga Dusun Sawoan Desa Sawoo Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto pada tanggal 20 oktober 2022.

Saat kami mintai keterangan seusai pemeriksaan,Harianto melalui kuasa hukumnya Samsul, SH mengatakan,” pihak kepolisian memanggil klien kami untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan melakukan provokasi dan pencemaran nama baik pengusaha tambang, provokasi yang dimaksud yaitu menghasut warga Desa Sawoo untuk melakukan demo penolakan aktifitas galian c,  ada 12 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik ke klien kami” ungkap Samsul SH.

Lebih lanjut Samsul, SH  yang merupakan pendiri LBH PRN menjelaskan, “pihak kepolisian memeriksa klien kami bukan sebagai jurnalis tapi sebagai provokator warga, meskipun diketahui bahwa klien kami bukan warga setempat dan bukan kapasitas beliau untuk melakukan provokasi, klien kami hadir dibalaidesa Sawoo murni sebagai seorang jurnalistik, dan sudah pernah merilis berita demo sebelumnya, jadi kami merasa pihak penyidik ini memaksakan pasal yang disangkangkan” ungkap beliau.

Sedangkan menurut Harianto, “pemeriksaan terhadap saya adalah kriminalisasi terhadap jurnalistik, ini adalah kemunduran Demokrasi di Kabupaten Mojokerto, demo Warga Desa Sawo mengenai penolakan aktifitas tambang galian c sudah pernah saya rilis, waktu mediasi dibalaidesa antara warga dan pihak pengusaha tambang, saya hanya berada di luar balaidesa, dan bukan kapasitas saya untuk melakukan provokasi ataupun orasi seperti yang dituduhkan” ucapnya.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, gelombang penolakan warga desa sawo atas aktifitas tambang galian c terus bergejolak, pihak penambang mengklaim telah mengantongi ijin penambangan, meskipun ijin tersebut belum pernah diperlihatkan ke masyarakat desa sawo. (dian)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berdirinya koperasi Desa Bantargadung Berjalan Sukses

26 April 2025 - 04:22 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Tinjau Latihan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam di Wilayah Makassar

26 April 2025 - 03:17 WIB

Tingkatkan kerjasama Militer, Panglima TNI Terima CC Panglima Angkatan Bersenjata Jepang

26 April 2025 - 03:13 WIB

Bulog Karawang Temui Tokoh Petani Pebayuran H. Sardi, S,Sos. Bahas Harga Acuan Padi

26 April 2025 - 03:09 WIB

Polsek Bekasi Barat Menghadiri Pengajian Rutin Komunitas Ojol Keong Bekasi Barat

25 April 2025 - 16:27 WIB

Trending di News
Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial