Banyuwangi – Akhir – akhir ini Kabupaten Banyuwangi dibanjiri berita dan dukungan pada Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi atas penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Alih – alih peduli dan mendukung, karangan bunga menghiasi kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan spanduk pun banyak dipasang di sudut – sudut kota Banyuwangi. Namun saya yakin, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang tegas dan wibawa atas objektifnya tidak terlena dengan semua itu.
Dalam kasus tindak pidana korupsi pada umumnya, semua masyarakat berhak untuk mengawal, namun tidak harus akhirnya menjadi penghambat bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya karena dampak sorak – sorai yang berlebihan hanya untuk sekedar merangkum narasi dan mengorasikan asumsi.
Percayalah bahwa aparat penegak hukum ini objektif dan transparan khususnya dalam persoalan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi khususnya yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Kelompok masyarakat yang sedari awal diam dan seolah – olah cuek dengan berbagai peristiwa di Banyuwangi juga mulai kasak kusuk mempertanyakan kepemimpinan Sekda,Wabup, dan Bupati. Kenapa sekarang? Dimana sebelum – sebelumnya?. Jika ada kelompok yang peduli dan mendukung aparat penegak hukum ( APH ) dalam penanganan penegakan korupsi, cukup sediakan data valid, laporkan ke APH dan pasti akan menghindari publikasi pada media.
Jika dengan kesengajaan laporan atas dugaan tindak pidana korupsi, lalu di publikasikan besar – besaran, sedangkan proses itu belum berjalan dan bukti belum valid, ini patut dipertanyakan akhir dari gerakan tersebut. Kenapa demikian, jika terlalu ramai duluan, tidak menutup kemungkinan terlapor akan menghilangkan barang bukti terlebih dahulu.
Masyarakat pun sudah mulai jeli dalam menilai. Korupsi itu tidak hanya dilakukan oleh kalangan birokrasi namun pihak kalangan swasta atau pengusaha dan kalangan petani pun berpeluang untuk melakukan korupsi.
Ibarat “Deru Para Pemburu di Tengah Pertahanan Dinasti Yang Terkoyah” . Momen saat Kejaksaan Negeri sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi, para “pemburu” gencarkan aksi. Aksi – aksi pun seperti musiman satu tahun dua kali.
Kita yakin bahwa pak Kajari, Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Datun dan tim bekerja secara objektif dan membutuhkan dukungan semua kalangan masyarakat namun tidak mengintervensi baik secara langsung maupun tak langsung kinerja dan ranah wewenangnya. Jangan sampai menodai marwah dari institusi aparat penegak hukum itu sendiri .
Jika dirasa janggal kinerjanya, maka laporkan ke yang lebih tinggi. Kita semua tahu bahwa negara ini adalah negara hukum. Jangan suguhkan drama atau teatrikal yang menyesatkan masyarakat pada umumnya. Menggiring kemauan kita agar yang lain ikut dalam alur kita.
Lalu untuk birokrasi sendiri harus lebih berbenah lebih baik lagi. Berani melawan berkata tidak jika memang tidak dilakukan dan berani menolak jika itu dirasa menyalahi aturan. Peribahasa orang jawa ” lek ngunu ya ngunu nanging ojo ngunu” atau bahasa orang Osing Banyuwangi ” kadung ladak ojo clutak”.
Banyuwangi bisa maju karena semua lini baik itu legislatif, eksekutif, masyarakat, aparat penegak hukum. Jika tidak stabil dan kondusif, maka korbannya bukan hanya kelompok tapi bisa jadi masyarakat Banyuwangi menyeluruh.
Veri Kurniawan ( FOSKAPDA)