Jombang – Merasa menjadi korban manipulasi data yang dilakukan oleh oknum karyawan PG Djombang Baru , H Ismail pemilik CV Sumber Lancar yang beralamat di Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Menggugat Pihak PG Djombang Baru , PTPN 10 , dan Kementerian BUMN .
Hal ini berawal pada tahun 2016 CV Sumber lancar yang dipimpin oleh H Ismail memenangkan tender pengadaan sekam sebagai salah satu bahan bakar alternatif. Pada saat mulai melakukan pengiriman sekam ternyata terkait pembayarannya PG Djombang Baru ingkar janji atau tidak sesuai dengan apa yang di sepakati ketika penanda tanganan kontrak.
Pembayaran dari PG Djombang baru selalu molor sampai-sampai H Ismail di kejar-kejar oleh rekanan untuk pelunasan pembayaran atas sekam yang sudah mereka kirim , dengan situasi yang sulit itu H Ismail di tawari oleh salah satu oknum karyawan PG Djombang baru (RA) bagian keuangan .Agar mau menandatangani faktur pajak dan surat jalan kosongan sekitar 1000 lembar , hal ini sebagai syarat agar semua tagihan dari CV Sumber lancar bisa di lunasi .
Terdesak dengan situasi dan keadaan H Ismail menuruti saja apa yang ditawarkan oleh (RA) , akan tetapi setelah berlalu beberapa tahun masalah mulai muncul , Tiba-tiba H. Ismail beserta Adik nya di tetap kan sebagai tersangka pengemplang Pajak oleh Dirjend Pajak .
Merasa menjadi korban persekongkolan jahat H Ismail melalui pengacara nya yaitu Sugiarto SH mengirimkan gugatan ke Dirut PG Djombang baru , PTPN 10 dan Mentri BUMN melalui Pengadilan Negeri (PN) Jombang .
“Kemarin saya sebagai Kuasa dari H. Ismail pemilik CV Sumber lancar sudah melakukan gugatan ke PG Jombang Baru , PTPN 10 dan Mentri BUMN , dan hari ini sebenarnya sidang yang ke 2 karena di sidang pertama para tergugat tidak ada yang hadir makanya di tunda hari senen ini (22-8-2022) “. Jelas Sugiarto SH. di samping itu Sugiarto SH juga menyatakan kekecewaan nya saat klien nya (H.Ismail) di tahan.
BACA JUGA: Mobil Dinas BKKBN Jombang di Salah Gunakan Untuk Mengangkut PENDEMO
“Kemarin sewaktu pelimpahan berkas penyidikan dan tersangka ke kejaksaan Negeri Jombang Klien Kami langsung di tahan, padahal proses gugatan perdata masih berlangsung , yang saya kwatirkan ketika nanti hak perdata nya klien kami menang tapi masih di pidana , makanya hal ini perlu ke arifan dan kebijaksanaan dari majelis hakim yang mempunyai wewenang mana yang harus didahulukan “, gagas Sugiarto.
Sedangkan tim dari biro hukum PTPN 10 yang mengaku juga mewakili PG Jombang baru menjelaskan. “Dalam sidang kedua ini kami bertiga hadir mewakil PTPN 10 sekaligus PG Djombang Baru karena memang merupakan rangkaian , sidang hari ini merupakan sidang awal bagi kami, tadi cuma perkenalan sidang di agendakan lagi tanggal 5-9-2022”. Ungkap Tri Ari mewakili rekan-rekannya.
Yusuf (Asobi) Ketua DPD Badan Komunikasi Nasional Desa se Indonesia (BKNDI) Kabupaten Jombang , yang tampak hadir mengikuti jalannya sidang. Ketika di mintai pendapat nya mengatakan. “Saya hadir disini untuk mensuport dan untuk memastikan agar persidangan bisa berjalan dengan fair sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya”. ungkapnya
Ketua DPD BKNDI Kabupaten Jombang ini menjelaskan bahwa selama ini BKNDI selalu mendampingi H.Ismail ketika memberikan keterangan di Kejari Jombang , ” Selama ini saya selalu menemani H. Ismail ketika memberikan keterangan ke kejari Jombang makanya saya tahu persis permasalahan ini , dan saya juga pernah sebagai suplier nya H. Ismail , memang menurut saya permainan di Pabrik Gula ibaratnya seperti kentut, terdengar suara nya tak terlihat barangnya tapi busuk baunya “, ungkap Sobi dengan geram .
“Saya sangat berharap pihak kejaksaan bisa mengkabulkan surat penangguhan penahanan yang dikirim oleh kuasa hukum H. Ismail karena persyaratan untuk itu sudah mencukupi,” Pungkas Yusuf.
(Tim/Red)